KORANTALK - Aparat kepolisian didesak oleh Komnas Wanita buat lekas mempraktikkan undang- undang tindak pidana kekerasan intim( TPKS) dalam pengusutan permasalahan kekerasan intim di Alor, NTT oleh calon pendeta SAS.
Komisioner Komnas Wanita Andy Yentriani berkata kalau UU TPKS bisa diterapkan buat mengusut permasalahan kekerasan intim di NTT tersebut serta digunakan buat pendampingan para korban.
“ Kami telah dengar permasalahan ini, serta kami mendesak supaya polisi dalam pengusutan permasalahan ini memakai UU TPKS,” katanya pada Pekan( 11/ 9/ 2022).
Pihak Komnas Wanita setelah itu pula ikut mengapresiasi warga yang berikan pendampingan pada para korban kekerasan intim calon pendeta bernama samaran SAS tersebut.
Andy pula mengapresiasi upaya warga yang mendesak kepolisian buat mengusut tuntas permasalahan kekerasan intim itu.
Dia meningkatkan kalau bersumber pada UU TPKS pendampingan dicoba oleh pengadaan layanan, dalam perihal ini paling utama oleh UPTD P2TP2A.
Grupnya menganjurkan pemakaian UU tersebut sebab UU itu bisa membagikan proteksi terhadap korban kekerasan intim.
Komnas Wanita sendiri ucap ia, memiliki kedudukan dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Dia pula berharap supaya dalam prosesnya UU itu diterapkan.
Sampai saat ini, telah terdapat 12 korban permasalahan kekerasan intim yang telah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat pula telah menangkap serta menahan terdakwa.
Polisi masih terus mengusut serta menyelidiki permasalahan itu buat mencari ketahui apakah terdapat korban lain lagi, akibat perbuatan tidak terpuji yang dicoba oleh SAS.[ANTARA]
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( Live Score Bola ) ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯