KORAN TALK - Buat dan Jual Puluhan Video Intim
Info terkini; Ada-ada saja ulah pasangan suami-istri (Pasutri) di Bali ini. Keduanya membuat dan menjual puluhan video porno kepada netizen. Gara-gara itu keduanya harus berurusan dengan hukum dan ditangkap oleh Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ulah keduanya tertangkap saat polisi melakukan patroli cyber. Polri kemudian menemukan sebuah akun di twitter yang mengunggah video porno.
Di video itu, terlihat ada beberapa adegan pasangan berhubungan badan. Akun ini memiliki 68,9K followers. Selanjutnya, pada akun twitter tersebut tertulis, “Open Grup exclusive Telegram.”
Setelah diselidiki, pihaknya menemukan fakta admin di dalam grup itu adalah pasangan suami-istri berinisial GGG (33) dan DKS (30). Bukan hanya admin, keduanya juga pemeran dalam video tersebut.
“Puluhan video porno itu, dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya. Di Twitter videonya pendek-pendek. Untuk bisa menonton full video harus masuk kedalam grup telegram,” kata Bayu melalui keterangan pers yang ditulis Satu Viral, Kamis (11/08).
Untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut, netizen harus membayar sebesar Rp 200 ribu. Usai masuk kedalam grup Telegram, warganet bisa puas menonton puluhan blue film. Seluruh aktor dan aktris dalam film adalah pasutri ini.
Saat diinterogasi, pasutri ini mengaku sudah membuat 20 video porno. Mereka mulai membuat film porno sejak tahun 2019. Tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.
“Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram. Keuntungan didapat sekitar Rp 50 juta sampai saat ini,” imbuhnya.
Motifnya Fantasi Seksual
Bayu menjelaskan motif pasutri membuat video porno itu untuk fantasi seks semata agar lebih semangat dan terangsang. Awalnya video direkam hanya untuk konsumsi pribadi. Namun tersangka GGG berinisiatif menguploadnya ke media sosial. Ternyata video tersebut mendapat sambutan luar biasa. Keduanya Kemudian berfikir untuk menjadikan ladang “cuan”.
“Lokasi pembuatannya bermacam-macam. Sebagian besar di rumah mereka di Gianyar Bali. Anggota grup telegram nya tersebar di seluruh Indonesia,” kata dia.
Polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pasutri “nyeleneh” ini bakal dijerat pasal berlapis. Seperti Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diterima maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.
Pelaku GGG sudah ditahan di Kantor Polisi. Sementara sang istri belum ditahan. Hal ini karena ia masih harus merawat anaknya yang masih balita.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)