Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tega! Guru Mengaji Berbuat Bejat ke Muridnya yang Sedang Baca Al - Quran

Zelda
4 Agu 2022, 07:45 WIB Last Updated 2022-08-04T00:45:12Z

Korantalk - Entah setan apa yang merasuki pikiran JM (46) hingga berbuat bejat terhadap muridnya yang sedang membaca Al-Qur'an.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan kejadian tersebut terungkap berawal saat korban melaporkan kejadian yang baru saja dialami ke orang tuanya sepulang mengaji. 

"Korban dicabuli pelaku saat lagi belajar mengaji di salah satu rumah tetangganya," beber Kompol Rengga.

Mendengar kejadian yang dialami sang anak, ibu korban marah besar. 

Dia langsung membawa sang anak untuk visum dan selanjutnya melaporkan perbuatan bejat guru mengaji putrinya itu ke Polresta Balikpapan pada Senin (1/8) lalu.  

"Setelah menerima laporan pelaku langsung kami tangkap di hari itu juga," tegas eks Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda itu.

Lebih lanjut Kompol Rengga membeberkan kasus yang menyeret seorang guru mengaji di Balikpapan, Kalimantan Timur itu sebagai tersangka. 

Kronologi kejadian berawal saat pelaku mengajar yang merupakan guru privat yang mengajarkan mengaji ke sejumlah anak-anak tetangga di sekitar rumahnya. 

Baca Juga : ABG 15 Tahun Perkosa Anak 7 Tahun di Jeneponto Jadi Tersangka

Semula, proses belajar mengaji itu berjalan lancar. 

Namun saat giliran korban membaca Al-Quran, tiba-tiba JM mendekatinya.  

Bukannya memperhatikan bacaan Al-Qur'an sang murid, JM malah berpikiran mesum dan melakukan perbuatan tidak senonoh.  

Sambil memandangi korban yang sedang mengaji, tangan JM bergerak meraba dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.  

Mendapatkan perlakuan tersebut korban hanya bisa terdiam karena ketakutan.  

"Kami belum tahu apakah ada korban lain atau tidak, karena yang kami tangani saat ini masih satu korban," ujar Kompol Rengga.  

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan korban saat ini dalam kondisi trauma dan masih menjalani pendampingan psikolog. 

"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Rengga.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan