Korantalk.news - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat, meminta tim khusus memeriksa Putri Candrawati untuk menghilangkan stigma pelaku pelecehan seksual.
"Kita berharap PC segera diperiksa dan berbicara jujur ke publik untuk membersihkan nama Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual," kata Ramos saat konferensi pers di Jambi, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : IPK Vs PP Bentrok di Medan, Polisi Kena Bacok-Kepling Tertembak Senapan
Ia mengatakan tim khusus sudah berhasil mengungkap peristiwa tembak menembak adalah salah. Peristiwa sebenarnya adalah ditembak.
Baca juga: Komnas HAM Masih Menunggu Hasil Otopsi Kedua Brigadir J
Namun stigma terhadap Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual, masih begitu mendalam dirasakan keluarga.
Untuk membantah stigma adanya perbuatan pelecehan seksual, maka Putri Candrawati harus diperiksa oleh penyidik.
"PC harus diperiksa, agar status Brigadir J jelas, yakni meninggal dengan terhormat, bukan sebagai pelaku pelecehan seksual," kata Ramos.
Dengan demikian, setelah menjalani pemeriksaan dan membuka peristiwa sebenarnya dengan jujur, maka Putri Candrawati harus muncul ke publik untuk menjelaskan kepada masyarakat luas.
"Framing kejadian tembak menembak sudah dipatahkan. Namun framing pelecehan seksual belum," kata Ramos.
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Terus Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apabila Putri Candrawati tidak keluar dan berbicara ke publik serta diperiksa penyidik, maka stigma pelaku pelecahan seksual Brigadir J akan melekat.
"Kita pengacara dan keluarga tidak mau itu terjadi. Kita harus bersihkan nama Brigadir J dari pelaku pelecehan seksual," kata Ramos.
Baca Juga : Warga Jakarta dan Bogor Mengeluh Pertalite Langka
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara Keluarga Brigadir J: Sudah Tepat, Citra Polisi Meningkat
Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.
Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.
Baca juga: Cerita Ketua RT Ikut Polisi Geledah Rumah yang Ditempati Brigadir J...
Kini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.