Korantalk.news - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menelusuri kasus pelecehan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).
Peristiwa pelecehan seksual itu yang diduga menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelibatan Komnas Perempuan tersebut sebagai langkah kehati-hatian dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
"Tadi kami berdiskusi dengan Komnas Perempuan dan menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi atau menimpa Ibu PC," ujar Damanik dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2022).
Baca juga: Kronologi Balita Wafat Dunia Usai Diajak Naik Motor Tegal- Surabaya
Damanik mengatakan, Komnas Perempuan memiliki pengalaman lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya bagi korban perempuan.
Dia berharap, dengan pelibatan Komnas Perempuan, kasus tersebut bisa menemui titik terang tanpa melanggar hak korban.
"Supaya plan atau tindakan ini atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," tutur Damanik.
Baca juga: Menolak Berhubungan Seks, Wanita Muda di Pagar Alam Dianiaya, Ditinggal di Jalan Sampai Tewas
Di sisi lain, Damanik juga meminta masyarakat memahami pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang berbeda dari tindak pidana lainnya.
Standar Hak Asasi Manusia untuk kekerasan seksual sudah diatur dan diakomodasi melalui Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aturan tersebut memungkinkan seseorang yang mengaku dirinya korban kekerasan seksual harus diasumsikan sebagai seorang korban.
"Seseorang yang mengatakan dirinya atau sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu pada lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan, dan diperlaukkan sebagaimana layaknya seorang korban," imbuh Damanik.
Dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri berawal dari keterangan polisi terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan gun ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu.
Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya. Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Kronologi yang disampaikan polisi pada awal munculnya peristiwa ini kemudian menemui ketidakcocokan dalam penelusuran Komnas HAM dan juga Tim Khusus yang dibentuk Polri.
Kapolri telah memeriksa 25 orang perwira tinggi hingga bintara Polri karena diduga merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan bersikap tidak profesional dalam penanganan kasus itu.
Dari 25 orang itu, empat orang ditempatkan dalam tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua. Menyusul kemudian Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi juga sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan dan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap tewasnya Brigadir J.