Korantalk - Petugas Polsek Kresek menangkap FM (20), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Korban yang masih berstatus pelajar diperkosa di rumah pelaku pada Jumat (5/8).
Pelaku tinggal di Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Korban disekap di kediamannya. Pelaku sempat memberikan minuman yang memabukkan membuat korban tidak sadarkan diri. Dari situ pelaku melancarkan aksinya," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (11/8).
Raden Romdhon mengungkap pemerkosaan bermula saat korban diajak temannya untuk mencari kontrakan.
Singkat cerita, keduanya terpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan pelaku.
"Pelaku dan korban tidak terlalu saling mengenal," ujarnya.
Raden menjelaskan setelah itu korban diajak ke rumah pelaku sampai masuk ke dalam kamar.
Baca Juga : Kronologi Paman Bunuh Keponakan Saat Belajar di Dalam Kelas
"Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan membunuhnya. Setelah itu koban dikurung di dalam kamar," ujarnya.
Pelaku memaksa korban untuk minum pemberiannya, setelah korban tidak sadarkan diri, FM langsung memerkosa.
"Keesokan harinya, pada Sabtu (6/8) korban baru dilepaskan, diperbolehkan pulang," ujarnya.
"Sementara pada saat itu pihak keluarga mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," tutur Kombes Raden.
Setelah melakukan pencarian terus-menerus, pihak keluarga korban akhirnya menemukannya di pinggir jalan Desa Kemuning, Kecamatan Kresek.
"Pada saat itu korban seperti orang linglung. Keluarga langsung membawanya pulang," ucapnya.
Keesokan harinya korban baru ditanya keluarganya apa yang telah terjadi dan kenapa tidak pulang.
"Setelah ditanya korban baru menceritakan kejadian yang telah menimpanya," kata dia.
Setelah mengetahui cerita dari korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek.
"Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan visum, setelah keluar hasilnya personel lalu mengejar tersangka," jelasnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (8/8) di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolsek Kresek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Di hadapan polisi, FM mengakui perbuatannya. Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kombes Raden.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.