Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Perempuan Garut Jual Video Porno ala OnlyFans: Supaya Followers Banyak

Nanda
2 Agu 2022, 17:28 WIB Last Updated 2022-08-02T10:28:46Z


Ilustrasi video porno. DC( 20), owner Akun Instagram yang menjual konten- konten pornografi ala OnlyFans di Garut ditangkap Satreskrim Polres Garut, Pekan( 31/ 7).( Istockphoto/ Fabioderby)

KORANTALK - DC( 20), owner Akun Instagram yang menjual konten- konten pornografi ala OnlyFans di Garut ditangkap Satreskrim Polres Garut, Pekan( 31/ 7). Bagi polisi, DC mengaku alibi menyebar serta menjual konten porno dirinya itu supaya dapat jadi selebgram dengan jumlah followers yang banyak.

Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono berkata, motif pelakon menjual konten syur sebab tadinya ialah selebgram. Pelakon pula sempat menikah, setelah itu cerai tahun 2018. DC mempunyai seseorang anak. Selaku bunda rumah tangga, dia tidak mempunyai pekerjaan lain.

" Jadi buat penuhi kebutuhan hidupnya, pelakon jadi seseorang selebgram," kata Wirdhanto, Selasa( 2/ 8).

Wirdhanto meningkatkan dari data penyampaian terdakwa, terdapat sebagian rekannya yang melaksanakan perihal yang sama.

" Kami hendak dalami itu ialah melaksanakan modus operandi yang sama tingkatkan popularitas dengan memakai akun medsos konten- konten pornografi sehingga followers- nya jadi banyak," ucapnya.

Ada pula pelakon dalam 2 bulan melaksanakan operasinya telah mencapai sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya.

Dari akun Instagram- nya itu, tidak hanya pengikut meningkat banyak, modus operandi pelakon menjual konten- konten pornografi. Pelakon pula memperoleh endorse dari iklan.

" Sepanjang 2 bulan pembedahan total keuntungan yang didapat pelakon dari hasil jual konten pornografi menggapai puluhan juta rupiah, serta ratusan pula yang melaksanakan direct message kepada terdakwa memohon video- video konten pornografi," tutur Wirdhanto.


DC dikenakan Pasal 4 Ayat( 1) huruf- d Jo Pasal 29 UU RI Nomor. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ataupun Pasal 27 Ayat( 1) Jo Pasal 45 Ayat( 1) UU RI Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Pergantian Atas UU RI Nomor. 11 Tahun 2008 Tentang Data serta Transaksi Elektronik.

" Ancaman hukuman optimal 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliyar," ucap Wirdhanto.

Sedangkan, kuasa Hukum terdakwa Evan Saepul Rohman membetulkan kliennya ialah seseorang janda. DC telah berpisah 2018 silam.

" Nikah siri. Anaknya saat ini umur 3 tahun," ucap Evan.
Ada pula kliennya menyebar konten pornografi lantaran terhimpit kebutuhan hidup. Sehingga, pemasukan yang didapat digunakan buat menyambung hidup DC serta anaknya. Evan mengaku grupnya senantiasa menghargai proses hukum yang dikala ini berlangsung.

" Asas praduga tidak bersalah wajib senantiasa dijunjung besar. Kami menghargai proses hukum," ucapnya.

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)


iklan