korantalk.news - Heboh belakangan ini beberapa stage advanced diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pekan lalu. Hal itu disebut bisa berdampak pada kegiatan ekonomi.
Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan pemblokiran itu menutupi kekhawatiran sementara pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi information yang kini bisa diaksesnya.
"Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai controller dalam perlindungan information. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar bisa menjamin perlindungan atas information yang kini bisa diaksesnya dari stage advanced ini?" customized organization Trissia dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Pemblokiran ini mengundang kritik dari berbagai pihak terutama di sosial media terkait dampak pemblokiran terhadap kesejahteraan pengguna stage. Pemblokiran situs gaming disebut akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi.
Trissia menyebut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem atau information elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.
Walaupun akses itu dikatakan dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, individualized structure Trissia, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau information PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaannya.
"Sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup privat ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai information sway seharusnya diprioritaskan," tuturnya.
CIPS cenderung menekankan agar pemerintah bersedia mengakomodir berbagai masukan terutama mengenai aspek legalitas, siapa yang dapat memberikan izin mengakses, bagaimana mekanisme pengujian dan keberatannya, serta aspek sway, bagaimana information dikontrol, dan disimpan oleh siapa.
baca juga : 5 Fakta Kasus Staf SMPN 6 Kota Bekasi Melecehkan 3 Siswi
"Pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan web dan stage advanced di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus-menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, information sharing dan hiburan," ujarnya.
"Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan information pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu (30/7) lalu Kemenkominfo sempat memblokir lima situs gaming yakni Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin EA. Tak hanya itu, tiga situs lainnya yaitu Yahoo Search Engine, Xandr dan PayPal juga jadi sasaran pemblokiran karena belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu.
baca juga : Butuh Waktu 9 Tahun Polisi Untuk Menangkap Pembunuhan Sadis Ini
Kini beberapa dari stage advanced tersebut seperti PayPal, Steam, Counter Strike GO, mesin pencarian Yahoo dan Dota sudah dilakukan normalisasi moniker dibuka blokirnya. Tinggal Epic Games dan Origin.com yang masih diputus aksesnya.