KORANTALK - Masa penahanan terdakwa permasalahan penipuan opsi biner Quotex, Doni Salmanan, di Lapas Jelekong diperpanjang sepanjang 20 hari menunggu berkas dakwaan dari kejaksaan.
Kejaksaan Negara Bale Bandung memperpanjang masa penahanan Doni Salmanan, terdakwa permasalahan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, sepanjang 20 hari. Perpanjangan ini sebab sampai saat ini pihak kejaksaan belum menuntaskan pesan dakwaan.
Perpanjangan penahanan ini membuat Doni hendak mendekam selaku penunggu Lapas Jelekong sampai 20 hari ke depan cocok tenggat waktu menunggu permasalahannya dilimpahkan ke Majelis hukum Negara Bale Bandung.
" Penahanan diperpanjang sampai 20 hari ke depan," ucap Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Pekan( 24/ 7).
Sugeng berkata regu Jaksa Penuntut Universal( JPU) Kejari Bale Bandung belum menuntaskan berkas dakwaan permasalahan Quotex Doni.
" Masih diperpanjang, regu lagi menyempurnakan dakwaan sebab terdapat TTPU- nya kan," kata Andrie.
Andrie membenarkan pihak jaksa hendak merampungkan berkas dakwaan suami Dinan Nurfajrina itu supaya dapat lekas diadili.
" Insya Allah, dalam waktu dekat dilimpahkan," cetusnya.
Usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Besar( Kejati) Jabar, Doni dititipkan di Lapas Narkotika Bandung ataupun Lapas Jelekong sepanjang 20 hari.
Penahanan Doni itu bertujuan buat mempermudah proses pengecekan.
" Buat memudahkan sebab kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana universal. Jika di Kebonwaru itu perlu waktu lagi," ucap Andrie.
Dalam permasalahan ini, Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang- Undang ITE, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 Undang- Undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Bisnis yang ia lakukan selaku afiliator aplikasi Quotex membolehkan dirinya menemukan keuntungan sampai 80 persen bila member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni buat menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Doni diprediksi sudah terencana melaksanakan tindak pidana penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Akibat aksi tersebut, Doni memperoleh keuntungan besar.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)