Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kalah Judi Slot, Membegal Juga Tak Becus, Anton Bersyukur Ditangkap Polisi

Zelda
13 Agu 2022, 05:31 WIB Last Updated 2022-08-12T22:31:26Z

Korantalk - Polsek Sukarami berhasil mengamankan pelaku begal di Jalan Tanjung Duku, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Kamis (11/8) subuh sekitar pukul 5.30 WIB.

Pelaku ialah Anton Sujarwo (32) warga Sukasari, Perum Grand Permai Residence, Alang Alang Lebar, Palembang. Sedangkan korban ialah Sandi (42) warga Talang Kelapa, Alang Alang Lebar, Palembang.

Saat itu Anton mengaku baru pulang dari rumah temannya yang tak jauh dari lokasi kejadian. "Motor adik saya yang saya pakai digadai karena kalah main judi slot," katanya, di Polsek Sukarami Palembang. 

Adapun motor yang Anton gadai kepada temannya sebesar Rp 700 ribu rupiah.

"Saya bingung mau tebus motor tersebut mencari uang kemana, makanya saya sepintas melakukan aksi begal ini," ungkapnya. 

Tak jauh dari rumah temannya, Anton sepintas melihat motor korban yang melintas, dia pun mulai melancarkan aksinya dengan bersembunyi dibalik semak-semak sambil membawa balok kayu.

Ketika motor sudah dekat, Anton langsung menyerang korban dengan mengayunkan balok kayu untuk memukul kepala korban.

Baca Juga : Peristiwa Yang Menimpa Seorang Siswi Harus Jadi Pelajaran Buat Semua Orang Tua

Namun, saat itu korban berhasil menangkisnya dan memberikan perlawan terhadap pelaku. "Kami bergulat saat itu, saya tumbang ketika korban memukul kepala saya dengan helm usai dipukul itulah saya tidak kuat lagi," ujarnya. 

Tak lama kemudian, warga melintas di jalan tersebut dan melihat kejadian hingga akhirnya ikut memukul pelaku. "Warga yang melintas dan meliha kejadian ini juga ikut memukul saya," bebernya. 

Anton berterima kasih kepada Polisi yang lewat karena telah menyelamatkannya dari amukan warga. 

"Untung ada Polisi yang menyelamatkan kalau tidak saya sudah habis," ucapnya. 

Sementara Kanit Reskrim Polsekta Sukarami Iptu Denni Irawan mengungkapkan, saat ini pelaku dan korban tengah di periksa oleh penyidik.

"Dari olah TKP curas tadi pagi, ada barang bukti kayu yang digunakan pelaku, serta sepeda motor milik korban dan baju yang berlumur darah, kita juga masih menunggu kalau saja ada TKP-TKP lain yang melapor," ungkapnya.

 Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP  dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


iklan