korantalk.news - Polisi tak menahan anak buah kapal (ABK) yang diamankan lantaran diduga berkaitan dengan pembunuhan ibu-anak di Subang, Jawa Barat. Pria berinisial S hanya berstatus saksi.
"Sudah dilepaskan lagi hari itu juga tanggal 2 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJabar, Jumat (12/8/2022).
Ibrahim menjelaskan dilepaskannya pria berinisial S itu lantaran belum memenuhi syarat sebagai pelaku. Menurut Ibrahim, S diamankan lantaran ada petunjuk yang didapat polisi berkaitan kasus tersebut.
"Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan), makanya semuanya dilakukan penyesuaian, pendalaman," katanya.
Kendati demikian, polisi sudah menggali keterangan dari pria tersebut. Polisi belum menjelaskan isi dari keterangan S tersebut.
"Nggak bisa dipublikasi karena ini teknis compositions penyidikan," katanya.
baca juga : viralkak Sempat viral dulu nikahi gadis 19 tahun, nasib Kakek Sondani kini pilu.
Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan seorang pria yang diduga ada kaitannya dengan pembunuhan ibu-anak di Subang. ABK tersebut diamankan di Muara Angke, Jakarta Utara saat hendak berlayar ke Kalimantan.
Sekadar diketahui, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
baca juga : Peristiwa Yang Menimpa Seorang Siswi Harus Jadi Pelajaran Buat Semua Orang Tua
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).