Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

9 Pelakon Teror Pembakaran Desa Mulyorejo Jember Ditangkap

Nanda
7 Agu 2022, 18:29 WIB Last Updated 2022-08-07T11:35:27Z



 KORANTALK - Terdakwa pembakaran di Jember ditangkap.

Permasalahan teror pembakaran rumah serta kendaraan masyarakat Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, menemui titik cerah. 9 orang terdakwa sukses diringkus polisi.

Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo berkata, 9 orang terdakwa itu ialah bagian dari 15 orang yang diamankan regu gabungan ke Mapolres Jember.

" Dari 15 orang yang dibawa ke Mapolres Jember sehabis dicoba pengecekan 9 orang dinyatakan lumayan fakta buat diresmikan terdakwa serta berikutnya hendak dicoba penahanan. Sebaliknya 6 orang yang lain statusnya masih saksi," kata Hery, Pekan( 7/ 8).

9 terdakwa itu di antara lain J( 55), masyarakat Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi. Dia berfungsi memprovokasi masyarakat buat melaksanakan pembakaran, peluluhlantahkan serta pembakaran serta pula pelakon pembakaran di rumah masyarakat.

Setelah itu S( 39), masyarakat Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi; Meter( 42) masyarakat Potat, Tobai Timur, Sokobanah, Sampang, keduanya berfungsi melaksanakan pembakaran rumah masyarakat.

Kemudian A( 54) masyarakat Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi, pembakar kendaraan masyarakat. MS,( 37) masyarakat Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi, berfungsi melaksanakan peluluhlantahkan sepeda motor warga

Setelah itu Meter,( 35) masyarakat Terongan, Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi; W( 39) masyarakat Banyuanyar, Kalibaru Banyuwangi; S( 51) masyarakat Barurejo, Kalibaru Banyuwangi. Mereka berfungsi membakar rumah masyarakat.

" Dan Gram( 39) masyarakat Kalibaru Manis, Banyuwangi pelakon penjarahan kios bensin," ucapnya.

Hery melanjutkan, para pelakon ini melaksanakan pembakaran serta peluluhlantahkan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali. Peristiwa awal 3 Juli 2022, kedua 30 Juli 2022, ketiga 3 Agustus 2022 serta keempat 5 Agustus 2022.


Polisi pula mengamankan benda fakta berbentuk 3 Unit kerangka kendaraan roda 4 dari tiap- tiap TKP, 15 unit sepeda motor dari tiap- tiap TKP. 1 buah parang. 1 kapak.

Setelah itu 1 kantong abu arang sisa material kebakaran, kabel listrik sisa potongan, sisa terpal warna biru orange yang diprediksi digunakan buat membakar.

Sak warna putih yang berbau bahan bakar, 2 botol sisa oli serta 1 Kantong sepihan batako, serpihan kayu kusen, kain sisa yang dibakar, sisa terpal yang dibakar, serpihan daun pintu sisa terserang barang tajam.

" Buat mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat 9 terdakwa dengan pasal berlapis ialah pasal 187 ayat( 1) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP serta ataupun pasal 170 ayat 1e KUHP serta ataupun pasal 365 ayat( 2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP," ucapnya.

Ancaman pidana buat pasal 187 ayat( 1) KUHP optimal 12 tahun penjara, ancaman pidana buat pasal 170 ayat 1e KUHP optimal 7 tahun penjara serta ancaman pidana pasal 365 ayat( 2) KUHP optimal 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
iklan