Korantalk.news - Masyarakat Nganjuk tidak perlu takut untuk melaporkan ke polisi jika menjadi korban pelecehan seksual. Polres Nganjuk telah membuat Satuan Tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak.
"Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang mengerikan dan tidak boleh ditoleransi. Kami mengajak seluruh masyarakat Nganjuk untuk bersatu dalam gerakan yang sama melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kita buatkan Satgas perlindungan perempuan dan anak," individualized organization Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, saat sending off Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Jumat (22/7/2022).
Terkait Satgas perlindungan perempuan dan anak, individualized organization Boy, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika ada ancaman dari pelaku. Pihak Polres Nganjuk membuka nomor hotline pengaduan 24 jam yang mendorong masyarakat melaporkan jika ada tindak pelecehan atau kekerasan seksual.
"Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, jangan ragu untuk melaporkan lewat kanal pengaduan khusus di nomor WhatsApp 0813-3134-2003," ujar Boy.
Baca juga: Dewan Etik UHO Bakal Panggil Profesor B yang Diduga Lecehkan Mahasiswi
"Menyelamatkan anak adalah menyelamatkan bangsa dan ini merupakan tugas kita bersama. Saya sampaikan bahwa Polres Nganjuk berkomitmen untuk berdiri bersama perempuan dan anak," imbuhnya.
Kid menyampaikan, bahwa Satgas perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk akan menggandeng pihak terkait. Seperti Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Dinas Pendidikan.
'Tentu kita akan menggandeng pihak terkait baik KPAI hingga Dinas Pendidikan," ungkap Boy.
Kid menambahkan bahwa selain penindakan hukum, Satgas juga akan melakukan peran preemtif dan preventif melalui berbagai pelatihan bagi anak. Hal ini untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual.
Baca juga: Jelang Tampil di Allo Fest, Chenle NCT Dream Mampir ke Mini Market
"Membangun kesadaran masyarakat merupakan salah satu hal penting agar bisa turut bersama-sama saling mengawasi. Hingga tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kekerasan seksual di Kabupaten Nganjuk ini," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di Nganjuk saat ini mulai ada penurunan. Sebagai perbandingan tahun 2021 mencapai angka 40 kasus saat ini memasuki akhir bulan Juli ada 12 kasus kekerasan seksual.
"Saat ini untuk kasus sudah menurun seiring telah berfungsinya Satgas perlindungan perempuan dan anak. Nomor hotline kita buka layanan 24 jam," papar Gusti.