Korantalk - Diketahui bahwa insiden tewasnya pemuda tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban tewas usai dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit oleh tiga pelaku.
Para pelaku masing-masing berinisial R, DAA, dan D.
"Saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku berinisial R sehingga terjadi pergumulan saling bacok," kata Zulpan saat merilis kasus tersebut di Mapoldaetro Jaya, Jakarta pada Jumat 29 Juli 2022.
Saat pergelutan tersebut terjadi, tiba-tiba saja datang D untuk memberi bantuan kepada pelaku R. Melihat R yang saat itu bergelut celurit dengan korban, D Lantas membantu dengan membacok punggung belakang RH.
“D langsung melayangkan celuritnya kea rah punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu korban jatuh tak sadarkan diri,”ujarnya.
Saling ejek di media sosial
Zulpan mengatakan, korban dan pelaku berasal dari dua kelompok yang berbeda dengan sengaja membuat janji untuk gelar aksi tawuran. Sebelum menggelar aksi tawuran, kedua kelompok tersebut sempat berkomunikasi di media sosial.
“Modus adanya saling ejek di media sosial hingga terjadinya tawuran,”katanya. RH meninggal dunia karena mengalami empat luka terbuka akibat tusukan di punggung.
Pelaku dibawah umur
Diketahui para pelaku berinisial R, DD, dan AA. Dua pelaku diantaranya masih dibawah umur. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.