Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pembunuh Wanita Teman Kencan di Jakpus Curi Perhiasan Usai Bunuh Korban

26 Jul 2022, 11:42 WIB Last Updated 2022-07-30T13:41:44Z

korantalk.news - Pemuda berinisial HR (23) membunuh wanita teman kencan, AF (18), di sebuah lodging di Senen, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap pelaku mencuri perhiasan dan barang berharga lainnya seusai membunuh korban.

"Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, di antaranya 1 buah kalung dan 2 buah cincin yang melekat di tubuh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Komarudin mengungkapkan pelaku berusaha menghilangkan identitas korban dengan membawa kartu identitas.

"Termasuk juga KTP korban dibawa oleh pelaku, dengan maksud untuk menghilangkan identitas dari korban," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia mencuri perhiasan korban untuk dijual kembali. Namun, sejauh ini, pelaku mengaku tidak punya niat merampok korban.

baca juga : 5 Bahaya Trauma pada Remaja

"Pelaku mengambil barang korban dia memang berniat untuk menjual ya, menjual dengan theme yang disampaikan pelaku dari keterangan awal bahwa pelaku sangat marah atas apa namanya... ketidaksesuaian dari layanan yang dipesan oleh pelaku," bebernya.

Pelaku Ditangkap di KRL

Pembunuhan terjadi pada Senin (25/7) dini hari. Mayat korban ditemukan petugas resepsionis pada siang harinya.

Pelaku ditangkap selang beberapa jam kemudian. Pelaku ditangkap di dalam KRL Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri, pada Senin (25/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

baca juga : Polisi Gerebek Kantor Situs Judi Online di Tangerang, Puluhan Orang Ditangkap

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen, di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKBP Gunarto, dan Kompol Ressa F Marasabessy.

Saat ini HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

                                     


Dapatkan update berita pilihan dan making it known setiap hari dari korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram "korantalk.news Update", caranya klik connect https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus introduce aplikasi Telegram terlebih dulu di Smartphone.
iklan