korantalk.news - Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, yakni Terbit Perangin-angin.
"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," customized organization Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Ali menjelaskan, nantinya Muara Perangin-angin akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas I Medan selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian, hukuman penjara itu nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan selama expositions penyidikan.
"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat compositions penyidikan," jelas Ali.
Kemudian, Ali juga menyebut Muara Perangin-angin diwajibkan membayar pidana uang. Muara Perangin-angin dibebankan denda sebanyak Rp 200 Juta.
"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta," tutup Ali.
baca juga : Citayam Fashion Week Bakal Dipindah, Netizen Salahkan Artis: Ruang Rakyat Kecil Juga Diserobot
Diketahui, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," customized organization hakim ketua Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
baca juga : Ini Pengakuan Orang Tua Yang Pasung Anaknya di Bekasi
Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.