Korantalk.news - Komnas Perempuan Surati PD soal Dugaan Kekerasan Seksual Anggota DPR DK
Komnas Perempuan mengirimkan surat ke Partai Demokrat (PD) untuk mempertanyakan kasus dugaan kekerasan seksual anggota DPR berinisial DK, kader mereka. Komnas Perempuan mengungkit dukungan PD terhadap UU TPKS.
"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Viral Pria Nikah 15 Tahun Punya Tabungan Rp 1 Triliun, Faktanya Ternyata...
"Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya, hak korban diabaikan itu jangan sampai," kata dia.
LBH APIK diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.
Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
Siti menjelaskan, Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual.
"Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimanapun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Belawan, Korban Dihabisi Gegara Uang Rp 2 Ribu
"Karena kalau me unggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban," kata Siti.
Apa pembelaan DK? Baca halaman berikutnya.
MKD DPR Akan Panggil DK
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI akan memanggil anggota DPR DK untuk meminta klarifikasi dugaan pencabulan.
"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Pemanggilan anggota DPR DK dalam rangka klarifikasi dugaan pencabulan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Aturan itu menyatakan MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum ataupun pada saat Sidang MKD.
DPR memang masih dalam masa reses hingga sidang tahunan pada 16 Agustus 2022. Dek Gam menyatakan agenda klarifikasi terhadap DK
sudah mendapat izin pimpinan DPR RI.
"Karena kasus ini viral di masyarakat, kita panggil di masa reses. Sudah dapat izin pimpinan. Kita tidak mau nama DPR tercoreng," kata Dek Gam.
Penjelasan Kuasa Hukum DK
Sementara itu, kuasa hukum DK, M Soleh, mengatakan kasus yang menyeret kliennya itu sebelumnya sempat ditangani oleh partai yang bersangkutan. Klarifikasi atas kasus itu, kata Soleh, dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu. Soleh mendampingi DK saat itu.
"Kasus ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan tidak terbukti karena saya yang mendampingi," kata Soleh kepada detikcom, Kamis (14/7).
Soleh menyebut klarifikasi tersebut melibatkan saksi-saksi termasuk pelapor. Soleh mengatakan pelapor merupakan salah satu staf DK.
"Saksi-saksi sudah kita hadirkan semua bahwa (pelapor) itu pernah menjadi staf, staf itu ada beberapa orang salah satunya (pelapor). Yang lain saksi mengatakan nggak ada hubungan istimewa, bahwa kedekatan dengan semuanya, iya, kan, gitu," ujarnya.
Soleh mengaku heran aduan itu baru muncul pada 2022. Dia menyebut konteks tuduhan pelecehan dan pemerkosaan itu sudah sejak 2018.
"Tuduhan pelecehan, tuduhan pemerkosaan, itu kejadian tahun 2018. Sekarang ini tahun 2022. Sangat berbahaya sekali, itu yang kita sampaikan kepada dewan kehormatan, kalau setiap orang mengadu tiba-tiba itu terbukti berbahaya sekali," katanya.