Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jejak Kasus Dokter Bakar Bengkel di Tangerang hingga Divonis 8 Tahun Bui

26 Jul 2022, 11:35 WIB Last Updated 2022-07-30T13:42:46Z

korantalk.news - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dokter Merry Anastasia (29). Dokter Merry Anastasia (MA) divonis karena terbukti sengaja membakar bengkel yang mengakibatkan tiga orang tewas.

Diketahui, kasus itu terjadi pada Agustus 2021. Berikut kronologi dari peristiwa kejadian hingga akhirnya hakim memutus vonis 8 tahun.

Sakit Hati Tak Direstui Nikah

Mama membakar bengkel yang berlokasi di Pasar Malabar, Kota Tangerang, karena merasa sakit hati. Dia menjalin asmara dengan satu dari tiga korban tewas kebakaran tersebut.

Kapolres Metro Tangerang saat itu, Kombes Deonijiu De Fatima, mengatakan tersangka hamil dan menuntut dinikahi oleh pacarnya itu. Namun orang tua pacar tersebut tidak memberikan restu.

"Iya, awalnya seperti itu karena yang bersangkutan dites, setelah hamil dia meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya, sehingga pacarnya komunikasi sama orang tua. Kemudian orang tua sepertinya tidak setuju hubungan mereka, maka yang memicu pelaku yang melakukan aksi itu," ujar Deonijiu kepada wartawan di Tangerang, Jumat, 13 Agustus 2021.

Karena sakit hati itu, MA membakar bengkel dan rumah korban pada 6 Agustus 2021. Polisi dan petugas berhasil memadamkan programming interface dan memeriksa ke dalam ruko tersebut.

Deonijiu mengatakan petugas menyisir lokasi kebakaran. Di situlah ditemukan 5 orang menjadi korban.

"Setelah masuk ke dalam, ternyata ditemukan korban ada lima orang. Lima orang terdiri atas bapak, ibu, dan tiga orang anak. Dari lima orang ini, tiga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.

Sementara itu, ada dua orang yang masih dalam keadaan sadar. Keduanya joke segera dievakuasi dan bisa diselamatkan.

"Dua orang dalam kondisi sadar, sehingga dilakukan evakuasi dan penanganan medis. Dan saat ini yang dua orang sehat dan selamat," ujarnya.

Polisi Tangkap Dokter MA

Polisi kemudian mencari pelaku pembakaran bengkel tersebut. Polisi mengecek CCTV dan menemukan perempuan berlari ke mobil.

Polisi kemudian mencari keterangan saksi. Ditemukan fakta kalau ada seorang perempuan melempar sesuatu yang menimbulkan programming interface.

baca juga : Kopda Muslimin Bayar Rp 120 Juta Ke Eksekutor Untuk Tembak Istri

"Kemudian meminta keterangan di lokasi oleh saksi mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang melempar sesuatu ke ruko itu kemudian tidak lama kemudian timbullah programming interface. Terjadilah kebakaran," customized organization Deonijiu.

Polisi lalu memeriksa beberapa mobil di lokasi kejadian. Kemudian menemukan mobil pelaku dengan berbagai alat bukti termasuk alat tes kehamilan.

"Kemudian setelah itu dilakukan pengecekan di lokasi dari kendaraan yang ada ditemukan kendaraan pelaku kemudian dilakukan pengecekan di dalam kendaraan tersebut ditemukan lima plastik pertama yang ada di kendaraan. Sama alat tes kehamilan dua biji yang ada di dalam sama beberapa bukti lainnya," ucap Deonijiu.

Deonijiu mengatakan pihaknya langsung membawa pelaku ke polsek untuk pemeriksaan. "Ternyata pelaku ada di lokasi kemudian dibawa ke polsek dilakukan pengecekan atau dimintai keterangan," ujarnya.

Divonis 8 Tahun

PN Tangerang memvonis Dokter Merry Anastasia 8 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Dokter Merry Anastasia tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain," tulis keterangan vonis yang dikutip dari situs resmi PN Tangerang, Selasa (26/7/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," lanjutnya.

Sidang vonis Dokter Merry digelar pada Senin (25/7). Dalam sidang itu juga, ditetapkan hukuman penjara Merry dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

baca juga : Wartawan dari Papua Dikeroyok Hingga Tewas di Kramat Jati

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Tangerang Arif mengatakan jaksa keberatan atas vonis yang diberikan hakim. Jaksa kemudian mengajukan banding.

"Jaksa banding atas putusan hakim," jelasnya.

                                   


Dapatkan update berita pilihan dan making it known setiap hari dari korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram "korantalk.news Update", caranya klik connect https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus introduce aplikasi Telegram terlebih dulu di Smartphone.
iklan