Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir secara Bergantian, Sumsel

Zelda
29 Jul 2022, 08:33 WIB Last Updated 2022-07-29T01:33:22Z

Korantalk -  Imam Syafaat, 29, pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya, Kamis (28/7).

Adapun modus tersangka warga Ogan Komering Ilir, Sumsel tersebut adalah bisa mengobati pasiennya yang terkena guna-guna. 

Tak tangung-tangung, korbannya seorang ibu berinisial SH, 39, dan kedua anaknya, SA, 15, dan N, 22, yang tengah hamil enam bulan.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring SH mengatakan korban mengenal pelaku melalui Facebook. 

Setelah itu pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa busana agar bisa diterawang oleh pelaku. 

“Tidak menaruh curiga, lalu korban langsung mengirimkan fotonya bersama sang anak SA,” ujar Kapolsek Sembiring saat dikonfirmasi Kamis malam.

Dengan ilmu sesatnya, pelaku mengatakan saat itu dalam tubuh korban banyak makhluk halus. 

Kedua korban, kata Sembiring, diajak pelaku bertemu di waterboom. Dari situ pelaku mengajak kedua korban ke rumah ibu angkat pelaku di Desa Kepahyang.

“Di sanalah korban diobati dan diberikan minyak serta sudah dicuci otaknya, lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban secara bergilir,” terang Sembiring.

Pada tanggal 17 Juli 2022 lalu, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, juga pernah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Mesuji, dengan alasan untuk memasang penangkal ilmu gaib di sekeliling rumah korban. 

Rupanya, di sana kedua korban juga diperkosa pelaku. Bahkan, SA dan N diperkosa di depan ibunya dalam kamar. Mirisnya lagi, pelaku juga menginap di rumah korban tersebut. 

"Korban N ini sudah berkeluarga dan merupakan warga Belitang OKU Timur. Namun, pelaku meyakinkan SH untuk menjemput anaknya N, karena menurut pelaku anaknya diguna-gunai mertuanya, bahkan sempat ingin meminta cerai,” terang Sembiring. 

Baca Juga : Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, 21 Pelaku di Amankan Polrestabes Medan

Untuk mengelabui suami dan bapak korban agar aksinya berjalan mulus, pelaku memerintahkan mereka berdua menunggu keris milik pelaku di dalam kamar lainnya. 

“Biaya pengobatan ini, korban dimintai pelaku uang Rp 2,9 juta. Pertama, meminta uang Rp 500 ribu dan selanjutnya Rp 2,4 juta,” bebernya. 

Lalu, tambah Kapolsek, pada tanggal 22 Juli 2022, pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. 

Di sini pelaku meminta uang Rp 10 juta kepada korban.

Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.

“Pelaku kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan