Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ditinggal Istri, Suwandi Malah Memperkosa Anak Kandungnya Sebanyak 10 Kali

Zelda
19 Jul 2022, 17:46 WIB Last Updated 2022-07-19T10:46:35Z

Korantalk - Seseorang ayah kandung bernama Suwandi, 34, masyarakat Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, tega menggauli anak semata wayangnya berinisial Melati, 12. Ada pula motif pelaku berbuat bejat tersebut berdalih ditinggal istri kabur bersama pria lain.

Parahnya lagi perbuatan itu dicoba semenjak bulan Mei 2021 hingga bertepatan pada 3 Juli 2022 bertempat di dalam rumahnya dengan bebas pelaku menggauli anak kandungnya sebanyak 10 kali dengan dibawah ancaman sehingga korban cuma dapat pasrah menuruti keinginan si ayah. 

Perihal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, berkata peristiwa tersebut berawal dari tahun lalu 2021, tersangka  ditinggal pergi oleh istrinya dengan laki- laki lain.

Sehabis itu, kata ia, praktis dirumah tersangka cuma tinggal berdua dengan korban anaknya semata wayang. Sebab sudah lama ditinggal istrinya, tersangka yang tiap harinya berkerja selaku buruh (Nyadap) karet, merasa kesepian paling utama buat penuhi kebutuhan biologisnya dengan cara  kerap menyaksikan film dewasa melalui hp. 

Akibat sering menyaksikan film dewasa akhirnya terlintaslah benak bejat tersangka untuk menggauli anaknya setelah sekitar 5 bulan ditinggal istrinya. Pada bulan Mei 2021 hingga bertepatan pada 3 Juli 2022 bertempat di dalam rumahnya.

“ Tiap menggauli anaknya pelaku mengecam. Dari pengakuan tersangka telah 10 kali tetapi kita tunggu hasil visum dari ahlinya. 

Sebab masih dibawah umur tentu akan nampak selaputnya rusak,” kata Aris pada dikala jumpa pers di Mapolres Muara Enim, Senin( 18/ 7).

Terungkapnya permasalahan tersebut, lanjut Aris, berawal korban menceritakan kepada temannya. Lalu oleh temannya tersebut diberitahukan apa yang dirasakan korban kepada ayahnya. 

Mendengar informasi  tersebut, kata ia, ayah temannya memberitahukan informasi tersebut ke paman korban.

Menemukan informasi itu, paman korban tidak terima serta langsung memberi tahu peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim.

Seusai mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan pasal 82 Undang- undang No 17 tahun 2016 Tentang Anak Dengan Ancaman maksimal 15 tahun.

“Kita akan  berkoordinasi dengan Kejaksaan biar dihukum maksimal buat memberikan dampak jera terhadap pelaku cabul,” tambahnya. 

Sementara itu, bagi pengakuan pelaku Suwandi, kalau dirinya khilaf gara- gara sering menyaksikan film berusia serta sebab telah lama ditinggal istri. Tiap melakukan perbuatannya dia senantiasa mengancam anaknya buat tidak memberi tahu perbuatan tersebut ke orang lain.

Ketika  ditanya awak media kenapa tidak "janan" saja. Pelaku mengaku sebab tidak memiliki uang. Karena dari penghasilannya menyadap karet cuma memadai buat makan tiap hari saja.

“Aku menyesal, Aku betul- betul Khilaf,” kilahnya.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan