Korantalk.news - Aktor Iko Uwais dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan oleh desain inside rumahnya, Rudi, ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengatakan, karena adanya laporan tersebut, kesehatan kliennya kini menjadi menurun.
"Bukan kepada pekerjaan tapi lebih kepada kondisi kesehatannya," customized structure Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Seberapa Cepat Omicron Ba.4 dan BA.5 Bisa Muncul Gejala?
Karena kondisi kesehatan Iko menurun, hal itu berdampak pada persiapan syutingnya.
Namun, Rahim tak menyebutkan secara detail Iko Uwais kini tengah persiapan film apa.
"Beliau ini harusnya istirahat karena mempersiapkan syuting tapi ini (dengan adanya laporan ini) menyita waktu (Iko Uwais)," ucap Rahim.
Lebih lanjut, Rahim mengatakan, kehadirannya ke Polres Metro Bekasi untuk memberikan surat permohonan kepada pihak penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah.
Diketahui, awalnya Iko Uwais dan Firmansyah dijadwalkan menjalani pekeriksaan pada Selasa (14/6/2022).
Namun, Iko Uwais berhalangan hadir karena kelelahan.
"Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Maka yang bersangkutan beri kuasa pada kami, ingin beristirahat karena kelelahan," individualized structure Rahim.
Selain memberikan surat permohonan, Rahim mengatakan, pihaknya juga membawa hasil visum yang menunjukkan bahwa kliennya juga terluka.
Baca juga: Polisi Selidiki Mayat dengan Wajah Menghitam di Pinggir Jalan Pantura
"Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah. Kalau parah tidak terlalu relatif," ucap Rahim.
Sementara itu, kakak Iko Uwais Firmansyah tak mengalami luka serius.
"Tidak ada luka karena pak Firmansyah ini melerai begitu dia melerai dia mau dipukul," tutur Rahim Key.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).
Bintang film Mile 22 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Rudi melaporkan Iko Uwais atas dugaan pengeroyokan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro
Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.