Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan, Korban Akan Dibawa ke Timur Tengah

๐Ÿ…ท๐Ÿ…ฐ๐Ÿ…ฝ ๐Ÿ…ณ๐Ÿ†๐Ÿ†ˆ
3 Jun 2022, 18:28 WIB Last Updated 2022-06-03T11:28:20Z
KORANTALK - Satuan Reskrim Polres Sukabumi sukses menangkap 4 pelakon jaringan perdagangan orang. Beberapa 13 orang rencananya hendak diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal buat jadi pekerja migran.

Segala korban ialah para wanita dengan rentang umur 27 sampai 48 tahun. Mereka rencana hendak diberangkatkan ke Arab Saudi serta negeri Timur Tengah lain.

" Segala korban berjenis kelamin wanita yang umur sangat muda 27 tahun serta tertua 48 tahun. Para korban ini rencananya hendak diberangkatkan ke Arab Saudi serta sebagian negeri Timur Tengah yang lain buat dipekerjakan secara ilegal," kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Bagi Wakapolres Sukabumi, tiap- tiap terdakwa mempunyai kedudukan tiap- tiap. BR( 28) serta CS( 46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN( 29) selaku sopir yang bawa para korban ke penampungan di daerah Tangerang, Banten, serta BM( 56) bertugas melindungi serta mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.

Bersumber pada data yang dikumpulkan dari personel Satreskrim Polres Sukabumi, terdakwa BR serta CS melancarkan modus dengan mengiming- imingi upah besar serta memperoleh pekerjaan layak asal ingin jadi pekerja migran di Arab Saudi serta negeri Timur Tengah lain.

Sehabis korban menyetujui, terdakwa WN menjemputnya buat dibawa ke penampungan di Tangerang. Para korban menemukan pengawasan ketat sepanjang di penampungan serta aktivitasnya terbatas sembari menunggu agenda pemberangkatan ke negeri yang hendak menerima mereka selaku pekerja.

Salah seseorang terdakwa dikenal pula melaksanakan aksi keji. Dia melaksanakan eksploitasi intim pada korban.

" Parahnya lagi, salah satu terdakwa melaksanakan aksi bejat kepada beberapa korban, ialah melaksanakan eksploitasi intim sepanjang di penampungan," katanya lagi.

Bimo berkata sehabis grupnya menerima laporan terdapatnya permasalahan tindak pidana perdagangan orang( TPPO) langsung melaksanakan pengembangan serta sukses menangkap para pelakon dan menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal tersebut yang berkolaborasi dengan pihak kepolisian setempat.

Dari posisi, grupnya pula menyita bermacam dokumen kependudukan kepunyaan para korban, 2 paspor, 13 lembar pesan izin keluarga, 17 hp bermacam merk kepunyaan korban serta terdakwa, satu bundel fakta obrolan antara terdakwa serta korban, 2 keping ATM, satu novel rekening serta satu unit mobil tipe Toyota Rush.

Para terdakwa dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat( 1) ataupun ayat( 2) serta ataupun Pasal( 4) serta ataupun Pasal( 10) serta ataupun Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ada pula ancaman hukumannya ialah minimun 3 tahun serta optimal 15 tahun penjara dan denda minimun Rp120 juta ataupun optimal Rp600 juta.

" Kami masih meningkatkan permasalahan ini, tidak menutup mungkin masih banyak korban yang lain," 

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan