Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PBNU; Hewan Terjangkit PMK Tidak Memenuhi Syarat Kurban

Nanda
13 Jun 2022, 16:51 WIB Last Updated 2022-06-13T09:51:28Z


 korantalk lembaga bahtsul masil pengurus besar nahdlatul ulama (PBNU) memutuskan ternak yang terjangkit wabah penyakit  mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat  sebagai hewan kurban. 

keputusan tersebut diambil pbnu usai melakukan kajian besama dengan dokter ahli dari iktan dokter hewan sapi indonesia, dan sejumlah pihak terkait lainya pada akhir mei kemarin, 

'hewan yang terjakit pmk dengan menunjukkan gejla klinis, meskipun ringan-tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,' ujar ketua lembaga bahtsul masil pbnu mahbub ma'afi ramdhan dalam hasil kajiannya yang diterima ,senin (13/6).\

,manbub menjelaskan dalam kajian tersebut, pihaknya membedakan antara ibadah sedekah dengan ibadah  kurban ibadaah sedekah menurut  pbnu lebih terbuka darisegi kriteria dan waktunya. 

sedangkan untuk ibadah kurban merupakan ibadah  istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab kitab fiqih pada umumnya. 

oleh karenanya , dari ketentuan yang sudah ada,mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.

'seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempuna baik  hewan maupun lainnya,  namun tidak demekian dengan ibdah kurban ,' jelas mahbub,

'tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban ada krteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurabn ,' imbuhnya ,

mahbub  mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertibangan pbnu untuk menolak menggunakan ternak yang terjangkit pmk sebagai hewan kurban. 

pertama pmk merupakan salah satu penyakit menular yang bersifat akut pmk terbukti menular pada ternak (hewan berkuku belah) terutama  sapi ,kerbau ,kambing ,domba ,babi ,rusa, kijang, unta,dan gajah.

kedua gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit pmk terkategori ringan merupakan munculnya lesi dilidah dan gusi selain itu demam hingga suhu tubuh menvapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan munurun lesu  pada kaki , dan beberapa gejala lainnya, 

padah tahap gejala ringan tersebut hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergatung perawatan dan penanganan yasng dilakukan.

sementara gejala klinis pada kategori  berat ditadai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang hingga penurunan berat badan, selain itu, penurunan produksi susu secara signifikan bahkan bia sampai pada kematian hewan ternak.


ketiga daging hewan seperti sapi, kambing,domba ,yang terjangkit pmk tetap aman untuk dikonsumsi termasuk susu atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. namun ada bagain  organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penangnan  khusus.

dari pelbagai faktor tersebut, PBNU kemudian memutuskan bahwa  gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadits dan memenuhi kriteria ' aib (cacat ).

'titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan  berat  badan pada gejala ringan pincang dan kematian ,' jelasnya 

sebelumnya ,kementerian (kementan) memastikan stok hewan kurban , khususnya sapi masih cukup memenuhi  kebutuhan masyarakat ditengah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) .

kepala bio humas dan informasi publik kementan kuntoro boga andri mengatakan kebutuhan sapi untuk kurban  rata rata hanya 1,5 juta  ekor sementara, total populasi sapi  kedua hewan itu yang mencapai 25 juta 30 juta. 

'jadi masih sangat besar stok untuk hewan ternak saat kurban ,' jelas boga dalam diskusi dengan jumat (10/6).

BACA JUGA ;Polisi Tangkap Lima Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung 


iklan