Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pasangan Suami Istri Ini Nekat Membuat Laporan Palsu Soal Kehilangan Sepeda Motor

Zelda
1 Jun 2022, 21:08 WIB Last Updated 2022-06-01T14:08:56Z

Korantalk -  Pasangan suami istri (pasutri), masyarakat Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, NS (37) serta OM (41), wajib berurusan dengan polisi. Pasutri itu ditangkap polisi akibat membuat laporan palsu soal kehilangan sepeda motor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menarangkan peristiwa itu berawal dikala NS memerintahkan istrinya, OM, menghadiri Mapolres Kotamobagu, Senin( 23/ 5), untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor kepunyaan mereka di Pasar Serasi.

"Sehabis dilakukan penyelidikan oleh petugas, nyatanya laporan kehabisan tersebut tidak benar," kata Kombes Abraham, Rabu (1/ 6).

Ia menambahkan berdasar hasil penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan lenyap oleh OM telah ditemui oleh petugas di wilayah Passi, Minggu ( 22/ 5).

"Sepeda motor yang ditemui nyatanya ialah barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS buat membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga telah diamankan di Makopolres Kotamobagu," kata Abraham. 

Baca Juga : Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Pemotor Tewas Berlawanan Dengan Truk di Jonggol Bogor

OM pun akhirnya ditangkap polisi. Lebih dahulu, polisi lebih dahulu menangkap NS atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku terencana membuat laporan kehilangan supaya bebas tagihan masing- masing bulannya dari (perusahaan) finance," kata Abraham Abast. 

Pasutri itu dijerat Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 Subsider Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan