Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Muncikari Prostitusi Online di Jambi Dibekuk Aparat Saat Sedang Beraksi

Zelda
10 Jun 2022, 20:19 WIB Last Updated 2022-06-10T13:19:58Z

Korantalk -  Seseorang muncikari pelacuran online dari aplikasi MiChat berinisial AS, 32, warga Kota Jambi, ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu (8/ 6) malam.

"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada dikala lagi menunggu perempuan yang diperdagangkan selaku pekerja seks dalam kamar hotel tersebut dengan seseorang pria," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kamis. 

AS memanglah telah jadi sasaran pembedahan kepolisian. Anggota Subdit IV bergerak kilat sehabis memperoleh data kalau di salah satu hotel berbintang tersebut kerap terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan selaku pekerja seks komersial oleh pelaku.

Anggota Subdit IV lalu merazia kamar hotel serta mendapatkan satu pendamping bukan suami istri. Sehabis diinterogasi, pria tersebut memesan perempuan dari pelaku dengan memakai aplikasi MiChat. Sehabis diusut nyatanya perempuan itu dikendalikan oleh seseorang pria bernama AS.

"Kita langsung mengamankan pelaku AS. Muncikari ditangkap dikala lagi menunggu di lobi hotel," kata Kombes Pol. Mulya Prianto. 

Data dari kepolisian, sepanjang ini pelaku ialahtarget operasi  (TO) permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan perempuan selaku pekerja seks komersial. Korbannya telah lumayan banyak serta pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari 1 tahun terakhir ini dengan lokasi berpindah- pindah dari hotel berbintang di Kota Jambi.

Baca Juga : Demi Mendapatkan Uang Ansuransi, Wahyu Merekayasa Kecelakaan di Kalimalang Bekasi

Ada pula barang bukti yang diamankan satu kotak perlengkapan kontrasepsi laki- laki, satu HP, serta duit tunai Rp300 ribu.

Pelaku AS saat ini diamankan di Polda Jambi buat dimintai penjelasan lebih lanjut. Ada pula pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah Pasal 2 Undang Undang No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan itu, pengakuan tersangka, dirinya telah jadi muncikari sepanjang 2022. Dia mengakui bisa mendapatkan ratusan ribu rupiah dalam satu hari hasil dari memperdagangkan perempuan selaku pekerja seks. 

Peran pelaku AS ialah selaku mencari laki- laki hidung belang lewat aplikasi MiChat, sebaliknya perempuan cuma menunggu di kamar hotel. Sehabis bernegosiasi dengan laki- laki hidung belang, pelaku memusatkan ke kamar yang telah dipesan terlebih dulu.

Sembari menunggu transaksi haram itu tuntas, AS menunggu sampai hasilnya dibagi berdua dengan PSK. Tiap satu laki- laki hidung belang kencan dengan wanitanya, pelaku memperoleh duit sebesar Rp50ribu- Rp100 ribu.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan