korantalk.news - Universitas Negeri Makassar (UNM) dibuat gempar oleh isu oknum dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Kegemparan isu tersebut membuat pihak kampus turun tangan melakukan investigasi.
Kegemparan pelecehan seksual ini bermula dari pengakuan sejumlah mahasiswi mengaku jadi korban pelecehan seksual oknum dosen dimaksud. Pengakuan itu diluapkan sejumlah mahasiswi melalui akun anonim di media sosial.
Dalam unggahan Instagram yang viral diungkapkan bahwa ada seorang oknum dosen di Fakultas Teknik UNM yang diduga telah melakukan pelecehan seksual ke sejumlah mahasiswi. Dugaan inilah yang tengah diinvestigasi pihak kampus.
"Pihak kampus perlu melakukan investigasi terkait benar tidaknya isu tersebut," ujar Wakil Rektor III UNM Sukardi Weda saat dihubungi Korantalk, Selasa (31/5).
Namun pihak kampus belum ada kemajuan signifikan dalam investigasinya. Menurut Sukardi Weda, sumber informasi isu atau para korban masih bersifat anonim.
"Karena isu tersebut muncul di media sosial dan media on the web, tetapi yang merasa korban dan terduga pelaku masih bersifat anonim," customized organization Sukardi.
Universitas Negeri Makassar (UNM) meminta sejumlah mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen Fakultas Teknik segera melapor ke pihak kampus. Hal ini karena UNM tengah menginvestigasi isu terkait pelecehan yang beredar.
"Sebaiknya memang yang merasa mengalami pelecehan seksual, diimbau untuk melapor ke pihak kampus," ujarnya.
Sukardi menegaskan pihaknya kesulitan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang mana korbannya disebut-sebut cukup banyak. Untuk itu dia meminta korban berani melapor ke pihak kampus.
Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Ginjal Terhindar dari Penyakit
"Sehingga ada tindak lanjut atas laporan tersebut," sambung Sukardi.
Para Mahasiswi yang Diduga Korban Diminta Melapor
Sukardi meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual agar melaporkan oknum dosen dimaksud ke pihak rektorat kampus. Dia mengaku laporan korban penting bagi kemajuan investigasi pihaknya.
"Sebaiknya memang yang merasa mengalami pelecehan seksual, diimbau untuk melapor ke pihak kampus sehingga ada tindak lanjut atas laporan tersebut," tutur Sukardi.
Sukardi lantas tak memungkiri pelecehan seksual seringkali memang terjadi di ruang publik. Pelecehan seksual juga acapkali terjadi di lembaga pendidikan, tak ketinggalan perguruan tinggi.
Baca juga: Wabah Cacar Monyet Catat 257 Kasus di Dunia
Dia juga tak menampik pelecehan seksual seringkali dialami oleh mahasiswi saat bimbingan skripsi atau pada kegiatan lain yang memberikan ruang kepada sang hunter untuk melakukan aksinya.
"Mengingat seringnya terjadi pelecehan seksual tersebut, maka pelaku perlu diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya sebagai efek jera dan menjadi cautioning kepada hunter lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," katanya.
Sukardi kemudian menegaskan aturan yang mengikat bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, atau perbuatan asusila lainnya. Di antaranya adalah sanksi sesuai yang tertuang di dalam peraturan kemahasiswaan.
"Demikian halnya, bagi dosen atau tenaga kependidikan yang melakukan hal yang sama, tentu diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik pegawai," customized organization Sukardi.
"Sayang sekali untuk sementara waktu pihak kami masih mendata semua mahasiswi yang bersangkutan," customized organization administrator akun anonim tersebut.