Korantalk - Seseorang gadis berinisial U (19), hadapi pelecehan seksual oleh majikannya sendiri berinisial S (52) selama 3 tahun sampai melahirkan. Bukan hanya itu, balita yang dilahirkan korban (U) dijual pelaku sebesar Rp10 juta.
Seluruh berawal dikala korban bekerja di warung kelontong kepunyaan pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat semenjak 3 tahun lalu. Dikala itu usianya baru 16 tahun. Melihat korban menjaga warung, nafsu pelaku seketika naik, lalu ia coba meraba paha korban.
Korban yang mendapat ancaman kemudian diminta rebahan. Setelah itu pelaku mulai memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.
"Pelakon goyang- goyangkan kemaluannya naik turun sampai pelaku merasa klimaks serta menghasilkan cairan sperma dari kemaluan pelaku, kemudian pelaku buang di paha korban," kata Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.
Pasca berhasil menyetubuhinya, pelaku sering mengulanginya. Aksinya dilakukan selama 3 tahun, sampai korban berbadan dua pada Maret 2022. Korban senantiasa tidak berani menolak sebab diancam. Sehingga, perlakuan pelaku baru terungkap belum lama.
Pelaku mengecam korban tidak akan membayar pendapatan bila tidak ingin menuruti kemauannya.
Baca Juga : Perkara Bercanda, Suherlan Dibunuh Pakai Kapak, Jasadnya Dibuang ke Danau
"Pelaku memaksa korban buat berhubungan tubuh seperti suami istri, ialah dengan cara pelaku berkata mau memukul korban bila tidak menuruti kemauannya pelaku ialah berhubungan seksual," kata ia.
Usut punya usut, pelaku telah beristri serta memiliki anak. Pelaku pula tidak pernah memberikan pendapatan kepada korban. Cuma saja, korban diberi makan tiap harinya serta diberikan tempat tinggal, ialah suatu kos- kosan. Pada bulan Juli 2021, korban dinyatakan hamil tetapi pelaku masih saja menyetubuhinya.
"Pelaku berhubungan badan itu random. Kadangkala di kosan korban, kadangkala di warung pas korban lagi jaga warung," katanya.
Sampai akhirnya korban melahirkan pada Maret 2022. Tetapi, bukannya bertanggung jawab, pelaku malah menjual balita tersebut kepada orang lain. Balita dijual dengan harga Rp10 juta. Permasalahan tersebut setelah itu terbongkar sehabis paman korban berinisial D (36) mengetahui peristiwa tersebut.
Korban yang ialah yatim piatu mengadukan peristiwa yang ia alami ke pamannya itu. Atas laporan tersebut, pelaku setelah itu langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang Pergantian Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Korban diberikan duit pengganti persalinan sebesar Rp5, 5 juta. Setelah itu sisa uangnya pelaku pergunakan buat kebutuhan tiap hari dan membayar kontrakan," ucap ia.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.