Korantalk - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara mengamankan 10 laki- laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap seseorang wanita di bawah umur. Korban yang baru berumur 16 tahun digilir para pelaku secara bergantian.
Ke- 10 pelaku diamankan petugas kepolisian dari Unit Proteksi Prempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput. Para pelaku itu masing - masing bernama samaran DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH( 16), ASS (17), JS (16), serta JAH (17).Semua Tersangka ialah masyarakat Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menarangkan permasalahan ini berawal dari laporan ibu korban. Si ibu memberi tahu keadaan putrinya ke Mako Polres Taput, Sabtu 4 Juni 2022.
"Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan anaknya disetubuhi 10 orang pria. Dimana, 7 orang di antara lain masih di bawah umur serta 3 orang sudah dewasa," kata Walpon, Senin, 6 Juni 2022.
Walpon menyampaikan kronologi peristiwa yang dirasakan korban. Dia berkata korban awal kali dicabuli oleh pelaku berinisial MRH di salah satu tempat pada April 2022.
"Dikala mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam melalui HP sehingga terdapat video tersimpan di HP MRH. Setelah itu, MRH membagikan video tersebut kepada temannya berinisial BAS," jelas Walpon.
Berikutnya, BAS mengirimkan video tersebut kepada korban. Cara BAS juga dengan mengecam korban hendak menyebar luaskan video tersebut kepada orang lain.
"Khawatir dengan ancaman tersebut, sesuatu malam mereka berjumpa serta meminta disetubuhi. Serta, korban pun mau disetubuhi. Sehabis itu disusul temannya lagi JS serta JAH," kata Walpon.
Baca Juga : Plat RFH Tak Terdaftar, Ketua Pemuda Bravo Lima Bisa Kena Kasus Baru
Penderitaan korban tidak disampai di situ. Setelah itu, tiba lagi APDH yang melakukan perihal sama dengan meminta korban menuruti buat berhubungan badan seperti suami istri. Setelah itu, di hari selanjutnya disusul oleh RDAM, EGFTN." Besoknya LMS, hari berikut nya ASS serta yang terakhir DH," jelas Walpon.
Adapun si ibu mengetahui putrinya hadapi asusila sehabis memperoleh video seks tersebut. Kemudian, pula fakta dari chat WhatsApp yang berisikan pesan pelaku mengajak korban bersetubuh.
"Kemudian, bunda korban menanyakan korban. Serta, korban juga menangis dan memberitahukan seluruh yang terjadi," tutur Walpon.
Usai menerima laporan dari ibu korban, Walpon berkata timnya langsung bergerak buat menangkap 10 pelaku tersebut.
"Sehabis dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Mereka seluruh mengakui apa yang dikerjakannya. Sehingga kita resmi melakukan penahanan," ucap Walpon.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1)(2)(3) serta (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pergantian Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak." Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara," kata Walpon.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.