Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dukun Cabuli Wanita di Bogor Dijerat UU TPKS Terancam 12 Tahun Penjara

Mata Kau !!! { กรุงเทพมหานคร อมรรัตนโกสินทร์ มหินทรายุธยามหาดิลก ภพนพรัตน์ราชธานีบุรีรมย์ อุดมราชนิเวศน์ มหาสถานอมรพิมาน อวตารสถิต สักกะทัตติยะ วิษณุกรรมประสิทธิ์}
11 Jun 2022, 19:20 WIB Last Updated 2022-06-11T12:20:02Z

 

Korantalk.news - Satreskrim Polres Bogor menangkap MI moniker Iwan, seorang petugas sekuriti perumahan di BSD Tangerang Selatan, karena mencabuli pasiennya dengan dalih untuk mengusir jin. Iwan terancam penjara selama 12 tahun.

"Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C undang Nomor 12 Tahun 2022," individualized organization Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).

"Ini undang yang baru diresmikan, yaitu Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara," Iman menambahkan.

Iman menyebut penerapan Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini sekaligus peringatan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual.

"Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini cautioning bagi para pelaku kekerasan seksual," customized organization Iman.

Tersangka Iwan (35) ditangkap polisi setelah wanita berinisial SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Kepada polisi SR mengaku telah disetubuhi oleh Iwan dengan dalih pengobatan.

Baca Juga : Paman di Cengkareng Perkosa Ponakan Berulang Kali sejak Korban Berusia 8 hingga 11 Tahun

"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban. Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka," customized organization Iman di Mapolres Bogor, Senin (6/6).

"Pelaku sudah 15 tahun jadi tabib, paranormal. Untuk korbannya baru 3 saja ini. Korban sudah dewasa, sudah bersuami," customized organization Iman.

Aksi bejat Iwan dilakukan di kediaman korban di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/5) lalu. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tubuh korban dirasuki jin dan kediamannya dipenuhi hantu sehingga harus dilakukan custom persetubuhan sebagai pengobatan.

"Dimana korban diberitahukan sering kesurupan, kemudian disebut pelaku ada hal yang gaib di rumah korban. Tipu dayanya adalah menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya. Lalu kemudian terjadilah persetubuhan antara si korban dengan si tersangka," terang Iman.


                                        

Dapatkan update berita pilihan dan making it known setiap hari dari korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram "korantalk.news Update", caranya klik connect https://t.me/korantalk , kemudian join. Anda harus introduce aplikasi Telegram terlebih dulu di Smartphone.


iklan