KORANTALK - Di dalam Rumah, ASN Tertangkap Basah Lagi Berbuat Terlarang
Seseorang oknum Aparatur Sipil Negeri( ASN) di Kabupaten Lampung Utara tertangkap basah lagi berbuat terlarang bersama rekannya di dalam rumah.
AS, masyarakat Gang Tulang Bawang, Kecamatan Kotabumi Selatan serta Kilometer( 32) asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi ditangkap dalam permasalahan penyalahgunaan narkotika." Keduanya kami amankan dikala terletak di rumah terdakwa Kilometer pada Selasa( 7/ 6) dekat jam 13. 00 Wib," kata Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra, Jumat( 10/ 6).
Ia berkata Kilometer serta AS diamankan dari hasil pengembangan terdakwa lain." Dikala dicoba penangkapan diamankan pula benda fakta berbentuk satu buah bong, 6 plastik bening klip sisa gunakan, satu jarum, 2 centong dibuat dari sedotan plastik, 2 buah korek api gas, serta satu wadah plastik," jelas Made. Saat ini, kedua terdakwa serta benda fakta diamankan di Polres Lampung buat dicoba penyelidikan lebih lanjut.
" Kedua terdakwa dikenakan pasal 114 ayat( 2) sub pasal 112 ayat( 2) Undang- Undang narkotika, serta ancaman hukuman minimun 5 tahun serta optimal hukuman seumur hidup,"
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)