Korantalk - Seseorang pemuda berinisial AFT (21) harus berurusan dengn polisi sebab membuat laporan palsu jadi korban begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo berkata timnya menerima laporan dari AFT pada 4 Juni 2022 yang mengaku jadi korban begal pada 2 Juni 2022.
Dikala melapor, baginya AFT mengaku kehabisan satu unit motor, ponsel, serta dompetnya akibat aksi begal.
"AFT mengaku hadapi kekerasan dengan metode diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Tetapi sehabis laporan tersebut didalami, baginya penyidik menyangka terdapat kejanggalan dalam permasalahan tersebut. Sebab dikala diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, tetapi mengalami pingsan kala di rumah.
Walaupun janggal, polisi menurutnya senantiasa menelusuri keberadaan motor kepunyaan AFT yang diucap dibegal. Tetapi polisi menemukan petunjuk bila motor yang lenyap itu malah terletak di pegadaian.
"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang terdapat di pegadaian, nyatanya sama. Dari pihak gadai berkata kalau yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.
Baca Juga : Polwan Gadungan Tipu IRT Sebanyak Rp13 Juta di Tapsel
Sehabis terdapatnya petunjuk tersebut, baginya penyidik merumuskan bila laporan aksi pembegalan dari AFT itu ialah laporan palsu.
"Korban yang mengaku dibegal, kehabisan motor, dompet, serta ponsel, kenyataannya bukan dibegal tetapi digadai, serta dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.
Sehingga, penyelidikan permasalahan pembegalan itu dinyatakan menyudahi ataupun batal demi hukum sehabis diterbitkan SP3 (pesan perintah pemberhentian penyidikan).
Dampaknya, polisi setelah itu merubah status AFT yang sebelumnya selaku korban, jadi tersangka permasalahan laporan palsu.
Kusworo menarangkan, AFT membuat laporan palsu itu sebab motif mau memperoleh duit secara cepat. Tetapi setelah menggadaikan motornya, AFT menurutnya takut dimarahi orang tuanya sehingga mengaku jadi korban begal.
"Motifnya buat membayar hutang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar 4 juta rupiah, motor digadai 5 juta rupiah," kata Kusworo.
Akibat aksi pembuatan laporan palsu, AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.