KORANTALK Polisi menangkap AK( 23) yang berupaya memerkosa seseorang wanita, Meter( 17), di daerah Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono berkata peristiwa itu terjalin pada Senin( 14/ 2) malam. Peristiwa berawal dikala pelakon serta 2 temannya bertamu ke rumah korban di daerah Leuwidamar.
Pelakon lalu mengajak korban keluar membeli santapan tanpa sepengetahuan kedua temannya." Tetapi, pada dikala ekspedisi pelakon menyudahi di tempat hening, kebun bambu," kata Indik dalam penjelasan tertulis, Selasa( 7/ 6)." Berikutnya, secara seketika pelakon menarik tangan serta menyeret korban ke semak- semak. Pelakon berupaya memerkosa korban," sambung Indik.
Tetapi, korban melawan dengan menggigit tangan pelakon sehingga sukses melarikan diri. Berikutnya, korban memberi tahu peristiwa itu kepada keluarganya.
Korban yang didampingi keluarganya juga melapor ke Polres Lebak.
Polisi langsung menyelidiki keberadaan pelakon serta sukses menciduknya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis kemudian." Atas perbuatannya, pelakon hendak dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Pergantian Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta sangat rendah 5 tahun penjara," ucap Indik.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)