Korantalk - Ditresnarkoba Polda Banten bersama petugas Lapas Cilegon mengungkap kasus penyelundupan narkoba tipe sabu- sabu dengan memakai modus baru.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga berkata pelaku penyelundupan menggunakan charger suatu HP buat mengirim sabu- sabu ke dalam lapas.
Menurut ia, terdapat 3 pelaku yang diamankan petugas Lapas Cilegon pada Selasa (17/ 5). Mereka masing-masing berinisial DL (39), IW (35), serta SD (50).
“ Para tersangka telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten buat proses lebih lanjut,” kata Shinto dalam siaran persnya, Jumat( 20/ 5).
Shinto berkata permasalahan ini terungkap pada sehabis petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), seseorang honorer pada kantor Kejaksaan Negara Cilegon pada Selasa (17/ 5).
IW dikala itu kedapatan bawa narkoba tipe sabu- sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP bercorak putih.
Kepada petugas, IW mengaku charger HP tersebut titipan SD (50) yang ialah PNS pada Kejaksaan Negara Cilegon. IW pula tidak mengetahui kalau charger HP tersebut berisi narkoba.
“ SD setelah itu dipanggil ke Lapas Cilegon. Ia mengaku telah menitip charger HP kepada IW sebab dimohon oleh DL( 39) seseorang narapidana permasalahan narkoba pada Lapas Cilegon.
Kala itu, Kalapas Cilegon langsung berkoordinasi dengan Polda Banten serta langsung menyerahkan SD, IW, serta DL ke polisi.
“Setelah itu dketahui sabu- sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu ( 15/ 5),” ucap Shinto.
Berdasar pengakuan DL, sabu- sabu sebanyak 5 gr itu dibeli dengan harga Rp 4, 5 juta. Petugas setelah itu menangkap KT serta ia memesan sabu- sabu kepada AP (buron).
Berdasar penjelasan para saksi, DL setelah itu meminta bantuan SD buat menerima paket dari KT yang berbentuk charger HP serta baju.
Baca Juga : Kakek-kakek Tega Cabuli Keponakan Sendiri Masih Dibawah Umur
Kemudian pada Senin (16/ 5) SD menerima telepon dari no tidak diketahui serta diminta menerima paket. SD lalu meminta paket itu dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.
“Berikutnya SD meminta IW bawa charger HP buat diberikan kepada DL. Tetapi, dikala petugas lapas menggeledah, isi charger HP merupakan sabu- sabu,” beber Shinto.
Terhadap SD serta IW, penyidik sudah melakukan test urine dengan hasil negatif. Setelah itu buat DL serta KT hasilnya positif.
Dari permasalahan itu, penyidik Polda Banten menetapkan DL serta KT selaku tersangka serta telah menyita satu unit charger HP warna putih serta satu paket narkoba berisi sabu- sabu seberat 3, 16 gr.
Buat tersangka DL serta KT kami kenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Shinto.
Setelah itu buat IW serta SD, keduanya cuma berstatus saksi serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas permasalahan penyelundupan sabu- sabu itu.
“SD serta IW tidak mempunyai perlengkapan fakta petunjuk selaku bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urinenya juga negatif,” pungkas Shinto.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.