Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pria di Bandung Ditangkap Lantaran Menanam 43 Pohon Ganja

Zelda
25 Mei 2022, 21:26 WIB Last Updated 2022-05-25T14:26:29Z

Korantalk - Seorang pria berinisial BT (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung akibat menanam 43 pohon ganja

BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar,  Kota Bandung, Jawa Barat.  

Adapun tinggi pohon ganja itu sudah mencapai 10 sentimeter sampai 30 sentimeter.  

BT juga diduga menjual ganja yang berasal dari pohon yang dibudidayakannya.  

"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin,  Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5).  

Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. 

Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di media sosial Facebook. 

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Pelaku Suami Istri Jakarta Barat

"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.

Aswin menjelaskan berdasar keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp 500 ribu per lima gram. 

Menurut Aswin, BT juga mengatakan ganja yang dijual itu sudah siap dikonsumsi karena telah diolah menjadi kering.   

"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," ungkap perwira menengah Polri, ini.  

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja. 

BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.  

"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Kombes Aswin.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan