Korantalk- Polrestabes Bandung menangkap pelaku penjual narkoba tipe ganja, laki- laki berinisial BT. BT melancarkan bisnisnya secara online sekalian memproduksi di kediamannya di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, menarangkan, barang bukti sudah diperiksa serta teruji ialah ganja.
"Kita cek ke laboratorium ini merupakan tumbuhan ganja," katanya, Kamis 26 Mei 2022.
Baca Juga : Pemuda 19 Tahun Ini Ditangkap Lantaran Menjual Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar
Ganja itu didapatkan BT dari pelaku lainnya ialah inisial U yang dikala ini berstatus DPO. Setelah itu, ganja itu dijual BT lewat online shop dengan tarif Rp200 ribu buat kemasan 5 gr.
"Pengakuannya, menjual daun ganja tersebut ke pembeli lewat media online," katanya.
Pelaku menjual tumbuhan itu semenjak 6 bulan kemudian serta sudah ada15 kali transaksi yang dicoba oleh pelaku. Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 serta ataupun Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," pungkasnya.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.