Korantalk - Polisi kembali berhasil mengungkap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dengan. Sebanyak 11 orang karyawan jadi tersangka. Kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari nasabah pinjol pada Maret 2022 lalu.
Sedikitnya ada empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait jaringan pinjol ini.
"Korban dan pelapor ada empat orang kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, para tersangka yang ditangkap berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Mereka menebar ancaman kepada korban yang belum membayar utang.
"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," katanya.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Zulpan mengatakan, jumlah aplikasi mereka cukup banyak yaitu mencapai 58 aplikasi.
Baca Juga : Disentil Polri,Seleb Tiktok 13,7 Follower Hapus Iklan Judi Online
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58 diantaranya ini Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, pihaknya kesulitan menangkap bos jaringan ini. Sebab, mereka bekerja secara terputus dan disinyalir bos mereka berada di luar negeri.
Namun, pihaknya terus mendalami kasus ini. Dia menegaskan pihaknya tetap akan memberantas pinjol ilegal. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manager, karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lacak, tapi untuk di atasnya kami belum bisa melakukan penangkapan karena mereka terputus dan mereka tidak ada di sini," ujar Aulia mebambahkan.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.