Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemuda 19 Tahun Ini Ditangkap Lantaran Menjual Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar

Zelda
26 Mei 2022, 20:22 WIB Last Updated 2022-05-26T13:22:56Z

Korantalk - Satresnarkoba Polresta Serbu Kota, Polda Banten menangkap laki- laki berinisial AG (19), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Laki- laki itu ditangkap lantaran menjual obat- obatan keras tanpa izin edar di pinggir jalan, daerah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. 

Kasat Narkoba Polresta Serbu Kota AKP Agus Ahmad Kurnia berkata penangkapan terhadap laki- laki itu bermula dari laporan warga tentang terdapatnya transaksi obat terlarang di daerah Kecamatan Taktakan.

"Dari Informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan serta tanpa waktu lama mengamankan pelaku dikala berada di pinggir jalan daerah Taktakan," kata Agus pada Rabu (25/ 5). 

Polisi pula menyita sebanyak 488 butir kapsul Tramadol serta 1.060 butir kapsul Hexymer siap edar. 

Baca Juga : Sadis!!! Syarif Membunuh Adik Ipar Lalu Memperkosanya dan Membuang Jasadnya di Perkarangan Rumahnya

Tidak hanya itu, duit tunai sebesar Rp 600 ribu serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka buat bertransaksi.

"Ribuan butir obat- obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut dirahasiakan di dalam rumahnya," kata Agus. 

Kepada polisi, Agus mengakui beberapa barang tersebut ialah miliknya.

Pelaku juga mengaku ikut menjual obat- obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi melalui telepon seluler.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, memiliki, serta menjual obat- obatan keras tanpa ada izin edar," tutur Edar. 

Dikala ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Serbu Kota buat menempuh pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ataupun denda Rp 1, 5 miliyar.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan