Korantalk - Satreskrim Polres Serbu menangkap lelaki berinisial MA (22) yang telah mencabuli pacarnya sendiri, Bunga (bukan nama asli).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria berkata pelaku ditangkap sehabis Bunga yang masih di bawah umur mengadu sudah dicabuli pacarnya sebanyak 2 kali.
Dalam melakukan aksinya, MA berjanji hendak menikahi korban serta siap bertanggung jawab apabila hamil.
“Pelaku ditangkap Kamis (26/ 5) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang oleh timUnit PPA,” kata Yudha kepada wartawan, Jumat (27/ 5).
Bagi Yudha. pelaku melakukan aksinya di rumah bibi tersangka. Setelah itu antara korban serta tersangka diketahui menjalakan hubungsn asmara semenjak beberapa bulan terakhir.
“Korban dijemput dari rumahnya serta dibawa ke rumah bibi tersangka di Kecamatan Bandung. Dalam rumah bibinya itu, tersangka berupaya merayu serta memaksa korban buat melakukan hubungan intim," beber Yudha.
Baca Juga : Dua Pengedar Sabu-sabu di Aceh Ditangkap Polisi, 1 Orang Tewas Mengenaskan
Dari pemeriksaan, korban dituntut melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak 2 kali pada Maret serta Juli 2020. Korban dicabuli dikala siang hari kala rumah sepi.
"Tiap hendak melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan hendak bertanggung jawab. Tetapi belum lama tersangka ingkar janji," jelas Yudha.
Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar sehabis korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban setelah itu melaporkannya kepada orang tua korban.
Pihak keluarga berupaya buat menemui tersangka tetapi tidak kunjung ditemui. Sehabis itu, keluarga korban memberi tahu permasalahan tersebut ke Polres Serang.
"Sehabis melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, regu Unit PPA yang dipandu Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terangYudha.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) serta (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.