Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kakek-kakek Tega Cabuli Keponakan Sendiri Masih Dibawah Umur

Zelda
20 Mei 2022, 17:47 WIB Last Updated 2022-05-20T10:47:26Z


Korantalk -Petugas Satreskrim Polres Kendal menangkap seseorang kakek yang dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap seseorang wanita di bawah umur yang masih kerabatnya, Jumat, 20 Mei 2022.

Melakukan Perbuatan Bejat di Kamar Rumahnya

Arief Pudjiana (64 tahun), kakek tersebut, melakukan perbuatan bejat di kamar rumahnya, Dusun Bojong Glidig RT 02/ RW 02,Desa Bojonggede, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada bulan Januari 2022 silam. 

Baca Juga : Pembuangan Bayi Aborsi di Suwawa, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan berkata tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa ataupun membujuk anak di bawah umur buat melakukan pencabulan serta ataupun persetubuhan.

"Modusnya dengan merayu korbannya yang masih dibawah umur buat dibelikan flash disk. Korban dicabuli serta dituntut melayani nafsu bejat tersangka serta meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain," katanya.

Mengajak Masuk Keponakan Lewat Pintu Garasi

Daniel menambahkan perbuatan tersebut terjadi pada hari Selasa, 4 Januari 2022, sekitar jam 10. 30 Wib. Sang Paman mengajak masuk korban yang masih keponakannya lewat pintu garasi, kemudian menutupnya dari dalam. Setelah itu tersangka menggandeng korban masuk ke dalam kamar.

Baca Juga : Sadis!! Remaja di Karawang di Bunuh Serta Digantung Di Bawah Tol Japek

"Sehabis melampiaskan nafsunya, tersangka setelah itu mengantar korban pulang ataupun kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX," kata Daniel. 

Sedangkan itu, tersangka mengaku cuma sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.

“Cuma sekali saja,” katanya. 

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) serta (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor. 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jadi undang- undang. 

Atas peristiwa ini, Kasatserse Polres Kendal berpesan kepada orang tua buat senantiasa mengawasi anaknya supaya tidak gampang dirayu ataupun dibujuk seorang dengan imbalan apapun.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan