Korantalk - Polisi akhirnya mengungkap penyebab kematian seseorang tahanan bernama Hendrikus.
Dari hasil penyelidikan terungkap tersangka permasalahan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar itu meninggal dunia akibat dianiaya sejumlah tahanan di Rutan Polres Kutai Barat.
Terungkapnya permasalahan ini sehabis pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dari kematian Hendrikus dengan memohon polisi buat melakukan autopsi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo meyampaikan sambil menunggu hasil autopsi korban, polisi melakukan penyelidikan serta mengecek 25 orang saksi.
Dari hasil penyelidikan serta pengecekan saksi- saksi itu akhirnya terbongkar jika Hendrikus pernah mengalami penganiayaan serta pengeroyokan yang dilakukan 5 orang tahanan saat berada di Rutan Polres Kubar.
"Kelima tahanan itu kami telah tetapkan tersangka penganiayaan serta pengeroyokan," kata Kombes Yusuf dikala menggelar konferensi pers di markas Polres Kutai Barat, Rabu (4/ 5).
Kombes Yusuf mengatakan kelima tersangka terencana menganiaya Hendrikus dengan motif perpeloncoan pada tahanan baru.
"Jika motifnya, karena melihat satu orang baru ditahan, jadi terdapat perpeloncoan kurang lebih begitu. Mereka tidak berpikir hendak sefatal ini," ucapnya.
Kelima tahanan yang diresmikan selaku tersangka itu, ialah berinisial MM, RS, JM, RM serta JR.
"Jika peran masing masing tersangka ini, ada yang menampar, memukul. ada yang 2 kali di perut, ada yang memukul punggung, ada yang menginjak- injak," beber Kombes Yusuf.
Baca Juga : Rico Mengaku Dapat Bisikan Gaib Saat Membunuh Lisa dan Cabut Jantung Lisa
Tidak hanya menetapkan 5 tahanan tersebut selaku tersangka, 4 polisi pula dijatuhi sanksi.
Keempat polisi itu dianggap bersalah sebab kelalaianya dikala bertugas jaga, sehingga terjadinya penganiayaan di dalam Rutan.
"Keempat petugas yang dikala itu bertugas jaga diberikan sanksi disiplin serta hendak menempuh persidangan disiplin. Mereka cuma lalai serta tidak ikut serta dalam penganiayaan," tegas Kombes Yusuf.
Selaku informasi, Hendrikus (41) lebih dahulu ditangkap serta ditahan polisi di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu, terpaut permasalahan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hendrikus ditangkap bertepatan dengan satu rekannya bernama Aprianus di Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Setelah 2 hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit.
Petugas jaga di Rutan Polres Kutai Barat setelah itu bawa Hendrikus ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April kemudian, Hendrikus dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah.
Tetapi 11 hari setelah itu, pihak keluarga berikan kabar kepada kepolisian kalau Hendrikus sudah meninggal dunia pada Minggu (25/ 4) sehabis menempuh perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar.
Merasa terdapat kejanggalan dari kematian Hendrikus, pihak keluarga memohon polisi buat melakukan autopsi.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.