Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara,Lantaran Melecehkan Mahasiswanya

Zelda
31 Mei 2022, 20:45 WIB Last Updated 2022-05-31T13:45:38Z

Korantalk Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya, dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak asusila terhadap mahasiswinya. Vonis terhadap Reza dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah, pada sidang yang berlangsung pada Senin, 30 Mei 2022. 

Reza telah terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika tersangka tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

 "Tersangka dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang sepatutnya tidak dilakukan seorang dosen," jelas Hakim Ketua Fatimah.

Perbuatan tersangka tidak sepantasnya dilakukan seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa, khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.  

Tidak hanya itu, dalam putusannya bahwa perbuatan tersangka telah mencoreng nama baik Universitas Sriwijaya di mata masyarakat, serta perbuatan tersangka menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi. 

Baca Juga : Pemuda Asal Bali Ini Mencuri Celana Dalam Disebuah Indekos, Mengaku Ingin Menikah

"Tersangka juga kerap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Sementara keadaan yang meringankan bahwa tersangbelum pernah di hukum," katanya.  

Sidang juga dihadiri secara langsung oleh sejumlah mahasiswa Unsri bersama Sayuti Rambang selaku penasehat hukum korban. 

Menanggapi hal itu, dalam sidang yang berlangsung secara online, kuasa hukum tersangka Reza Ghasarma yakni Gandhi Arius, langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan