Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dipaksa Melayani Nafsu Bejatnya MKP, Berakhir di Kantor Polisi

Zelda
24 Mei 2022, 15:48 WIB Last Updated 2022-05-24T08:51:10Z

Korantalk - Niat jahat MKP (23) memaksa teman wanitanya YM (23) melayani nafsu bejatnya berakhir di kantor polisi.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi berkata MKP memaksa korban dengan mengancam hendak menewaskan YM memakai pistol. Tetapi, MKP malah teperdaya dengan tipuan korban.

Pelaku ialah karyawan di salah satu laboratorium pengecekan kesehatan swasta di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Kendari pada Senin pagi sekitar jam 08. 00 WITA,” kata ia, Selasa. 

Fitrayadi mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Ia menarangkan pada Minggu (22/ 5) sekitar jam 20. 13 WITA terduga pelaku awal mulanya menjemput korban YM (23) yang ialah sahabat MKP di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari.

“Tersangka MKP menjemput korban memakai mobil kemudian mengajaknya buat jalan- jalan,” jelas ia.

Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, lanjut Fitrayadi, terlapor menghentikan mobilnya serta mematikan mesin setelah itu memegang tangan korban serta membaringkan kursi korban kemudian berupaya melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca Juga : Briptu Ari Laswadi Dikeroyok Serta Istrinya Yang Lagi Hamil Dinjak Perutnya Berulang Kali

Korban sontak memberontak dengan cara mendesak tubuh terlapor, namun tersangka mengeluarkan pistol airsoff gun serta menodongkannya ke arah korban.

“Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sembari berkata‘ jika kalian tidak ingin ikuti mauku aku bunuh kamu’,” kata Fitriyadi menirukan perkataan tersangka. 

Menerima tindakan tersebut, korban berupaya membujuk terlapor dengan berkata supaya tidak melakukan  perihal itu di tempat tersebut, namun di hotel. 

Korban juga menyerahkan ATM supaya menyewa hotel selaku upaya bisa bebas dari tersangka.

“Setelah itu korban memberikan ATM miliknya serta meminta terlapor buat menarik duit di ATM, serta dikala terlapor keluar mobil mengarah ATM, korban langsung turun dari mobil serta meminta tolong kepada orang- orang yang ada di sekitar,” jelas ia.

“Tersangka juga akhirnya ditangkap serta berdasarkan pada bukti permulaan yang lumayan pantas diduga sudah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diartikan dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” katanya. 

Fitrayadi menuturkan pihaknya sudah menyita satu pucuk senjata airsoft gun serta ATM Bank BRI.

“Saat ini tersangka dibawa ke Polresta Kendari buat dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fitrayadi.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan