Korantalk - YLN (32) serta ARH (27) digerebek aparat Unit Proteksi Perempuan serta Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, dikala melakukan threesome dengan laki- laki lain. Keduanya juga wajib berurusan dengan hukum akibat perbuatan itu, apalagi YLN diresmikan selaku tersasngka.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana menarangkan, permasalahan itu dibeberkan sehabis pihaknya melakukan patroli siber di media sosial. Di salah satu tim Facebook, polisi menemukan penawaran jasa layanan seks swinger ataupun threesome. Pendalaman pun dilakukan.
"Tersangka (YLN) mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," kata Mirzal kepada wartawan pada Minggu, 29 Mei 2022.
Pada 24 Mei 2022, polisi mengendus YLN serta ARH mendapatkan pelanggan serta menjadwalkan threesome di Hotel Pasar Turi, Surabaya. Sejenak diintai, polisi bergerak serta menggerebek kamar yang dihuni mereka. Benar saja, begitu digerebek, YLN serta ARH tengah berhubungan tubuh dengan satu pelanggan laki- laki.
Baca Juga : Bocah Usia 5 Tahun Ditemukan Tewas Didalam Kamar Hotel, Jambi
Dalam pemeriksaan diketahui, YLN serta ARH merupakan pasutri legal. Perihal itu dikenal dari novel nikah yang mereka kantongi telah disita. Pengakuan tersangka YLN, dari jasa threesome itu pihaknya mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp500 ribu sekali kencan.“ Alasan tersangka sebab kebutuhan ekonomi,” jelas Mirzal.
Apa pun sebabnya, YLN senantiasa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebab ditemui bukti menjual istrinya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang- undang Perdagangan Orang serta Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi.“ Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ucap Mirzal.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.