Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Berhasil Pelaku Perampok dan Pemerkosaan Mahasiswa ini, Lihat Baik-Baik Wajahnya

Zelda
21 Mei 2022, 21:05 WIB Last Updated 2022-05-21T14:05:58Z

Korantalk - Polisi Akhirnya meringkus tersangka perampokan serta pemerkosaan mahasiswi berinisial LA, 21, di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu (14/ 5), sekitar jam 08. 00 Wib.

Tesangka merupakan Eko Sutiono, 30, tetangga korban sendiri. Tersangka melihat keadaan area rumah korban sepi. Berikutnya, Eko beraksi masuk melalui pintu balik dengan mengganggu ventilasi atas pintu dapur.

“Saya pernah jatuh, disangka oleh korban saya adiknya. Saya pernah dengar korban memanggil Ilham,” katanya.

Tersangka Eko menodongkan pisau ke arah korban, kemudian mengikat tangan serta kaki korban dengan kain panjang. Kemudian mulut dibekap dengan lakban.

“Setelah itu aku masuk ke kamar. Sehabis mengambil duit, aku balik lagi ke kamar korban,” katanya. 

Eko sempat mengancam hendak menewaskan korban jika masih ingin teriak. Korban juga sempat meminta supaya tidak diperkosa.

“Ambil lah uangnya, jangan perkosa saya,” kata korban dikala peristiwa. Tetapi tidak dihiraukan tersangka Eko. 

Sehabis melakukan pemerkosaan, tersangka kabur bawa duit Rp 4 juta, Laptop serta HP kepunyaan korban.

“Aku kabur lewat belakang rumah, lewat sungai serta hutan. Kemudian ke arah kota,” lanjut Eko.

Duit hasil curian dipergunakan Eko buat poya- poya. Membeli sabu- sabu serta pula judi slot dan baju serta sandal baru. 

Baca Juga : Briptu Khairul Candra Tertembak Saat Menggerebek Bandar Narkoba

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menarangkan sehabis menerima laporan, tim dari Satreskrim lansung melaksanakan penyelidikan.

Kurang dari 2×24 jam pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di suatu rumah di belakang KFC Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan LubuklinggauTimur II, Kota Lubuklinggau, Minggu ( 15/ 5), sekitar jam 22. 30 Wib.

“Saat digerebek, pelaku lagi pesta sabu- sabu, bersama 2 rekannya,” kata Kapolres. 

Dikala mau ditangkap, tersangka tidak kooperatif serta berupaya melawan petugas, sehingga dilalukan aksi tegas, 2 kaki dihadiahi timah panas.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Setelah itu UU Nomor 12 tahun 2022 tetang Kejahatan Intim, ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Tidak cuma itu, terhadap tersangka ditambahkan dengan laporan terpisah penyalahgunaan narkoba, ancaman hingga 7 tahun penjara. 

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan