Korantalk - Seseorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial LAK (32) jadi korban penipuan investasi online. Korban ditipu oleh seseorang laki- laki bernama Charle yang mengaku selaku warga negara Hongkong.
Investasi bodong itu menimbulkan kerugian besar yang diucap menggapai Rp1, 15 miliyar. Suami LAK dengan inisial DC menarangkan kronologi penipuan tersebut. Istrinya berkenalan dengan Charle lewat instagram pada November 2021 serta diperkenalkan dengan aplikasi investasi online bernama Da Xin.
"Jadi kita tarik benang merahnya korban berkenalan di Instagram kemudian diajak berinvestasi dengan aplikasi yang bernama Da Xin," kata suami korban, DC dikala dihubungi, Senin 30 Mei 2022.
Lanjut DC, istrinya mulai mengirimkan duit sebesar Rp5 juta kepada Charle yang mengaku warga Hongkong tersebut.
Dari awal transaksi tersebut, Charle senantiasa mengiming- imingi LAK buat mengirimkan sejumlah duit yang lebih besar buat modal.
Baca Juga : Triwaluyo Tipu Empat Janda di Brebes, Mengaku Orang Kaya dan Juragan Bawang
"Janji keuntungannya itu tentu menang, tentu untung. Spesifik berapa persennya tidak di sampaikan. Cuman diajak ini investasi jika investor turut tentu memperoleh keuntungan. Total duit yang dikirimkan itu memegang Rp 1 miliyar 150 juta," ucap DC.
DC pula menambahkan istrinya diancam oleh Charle buat menuruti seluruh keinginannya dalam konteks intim.
"Di luar itu sang pelaku pula berulang kali menjebak korban itu terdapat intimidasi serta ancaman pula jika tidak ikutin nanti uangnya dapat lenyap. Di sana pula terdapat eksploitasi seksual pula secara verbal serta visual," ucap DC.
"Jadi sang korban ini dituntut melayani pembicaraan intim dikirimin gambar serta foto sama sang Charle kemudian. Sang korban pula dituntut mengirimkan kembali gambar yang semacam itu," tambahnya.
Kemudian, atas kerugian materil serta mental yang dialami, istrinya sebagian kali berupaya melakukan percobaan bunuh diri.
" Terakhir minggu lalu mau bunuh diri bareng anak. Makanya hari ini kita sudah coba konsultasi ke KemenPPPA," tuturnya.
DC serta istrinya sudah memberi tahu permasalahan ini ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu diterima dengan no STLP/ B/ 6139/ XII/ 2021/ SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.