Korantalk - Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap laki- laki EES (40) yang tega menganiaya 2 anak kandungnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan berkata pelaku tega menganiaya kedua korban lantaran terpancing amarah.
Karena, kedua anaknya tidak merespons panggilan pelaku.
"Pelaku naik pitam, setelah itu melontarkan gelas serta botol cermin yang terletak di dapur rumah," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (31/ 5).
Terpisah, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono berkata motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut sebab terdapatnya aspek ekonomi.
"Pelaku dengan istrinya kerap cekcok sebab keadaan ekonomi keluarga. Pelaku menganggur, kerap terjadi cekcok," ucap Wibisono.
Selain itu, pelaku juga kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Namun, diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Wibisono.
Aksi penganiayaan pelaku terhadap kedua anaknya bermula dikala pelaku lagi dikunci di suatu ruangan.
Setelah itu, menyuruh anaknya ke warung buat membeli suatu barang dengan cara mengutang.
Kedua anaknya enggan mengamini permintaan pelaku sebab malu.
"Setelah itu pelaku emosi serta melemparkan gelas serta botol cermin yang terdapat di dapur, kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI serta MA yang ialah anak pelaku," ucap ia.
Pelaku memukul MRI dengan memakai tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak sekali serta pelipis mata kiri sebanyak 2 kali.
Setelah itu, memukul memakai pipa paralon ke perut sebanyak sekali.
Ada pula MA dipukul memakai tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan serta perut.
"Telinga kanan, lengan kiri, serta perutnya dipukul memakai pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku," kata Wibisono.
Baca Juga : Berawal Kenalan Dari Instagram Berujung Penipuan Hingga Rp 1,15 Miliar
Pelaku juga melemparkan beling pecahan gelas ke betis kanan korban MA.
Akibat peristiwa itu, MRI hadapi sakit di bagian kepala serta perutnya, sedangkan MA hadapi luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar.
Walakin, pada Minggu (22/ 5) pelaku diusir oleh adik istrinya sebab sudah melakukan perusakan pintu ruang tengah serta menganiaya terhadap kedua anaknya.
Istri pelaku setelah itu memberi tahu peristiwa itu ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Ada pula pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ataupun Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.