Korantalk - Seseorang laki- laki berinisial KHP (48) benar-benar bapak yang bejat.
Ia tega 10 kali melakukan perbuatan dosa besar terhadap anak kandung sampai hamil serta melahirkan.
Tidak sampai di situ, KHP memilih kabur sehabis tahu perbuatan bejatnya itu nyatanya berbuntut panjang sebab ia hendak dilaporkan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji pada Jumat (20/ 5) mengatakan perbuatan bejat KHP terbongkar dikala anak kandungnya melahirkan pada 16 April lalu.
Bapak bejat itu pernah mendampingi si gadis dikala persalinan saat sebelum akhirnya kabur ke Sumsel.
"Pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan dikala bekerja selaku kuli bangunan," beber AKP Teguh.
Kepada polisi akhirnya KHP mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap si anak kandung.
"Pelaku telah mengakui 10 kali melakukan perbuatan tersebut sampai korban hamil serta dikala ini telah memiliki anak,” ungkapnya
Baca Juga : Berhasil Pelaku Perampok dan Pemerkosaan Mahasiswa ini, Lihat Baik-Baik Wajahnya
Ia mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut karena kerap tinggal berdua di rumah dengan si anak.
“Aku khilaf. Memanglah benar aku mengancam hendak meninggalkannya jika memang tidak ingin mengikuti permintaan aku,” ucap KHP.
Perbuatan bejatnya terhadap si gadis terbongkar sehabis petugas medis yang menolong persalinan menanyakan ayah dari balita yang dilahirkan.
Korban mengaku balita yang dilahirkan itu merupakan benih dari bapak kandungnya.
Keadaan itu membuat KHP panik serta akhirnya memilah buat kabur.
“Terlebih dikala itu aku mendengar informasi bila akan dilaporkan ke polisi, makanya saja panik serta langsung kabur," bebernya.
Ia kabur ke wilayah Sumsel menemui temannya supaya bisa bekerja selaku kuli bangunan.
"Tersangka tidak mengaku (ke temannya) tengah diburu polisi," imbuh AKP Teguh meningkatkan.
AKP Teguh meningkatkan KHP dikala ini sudah diresmikan selaku tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang- undang 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman optimal 15 tahun penjara.
Tetapi dalam UU tersebut pula dijelskan hukuman ditambah kembali sepertiga ataupun 5 tahun jika dilakukan salah satunya oleh orang tua.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.