Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Anak Ketua DPRD Badung Jadi Tersangka Lantaran Miliki Ratusan Gram Ganja

Zelda
30 Mei 2022, 17:10 WIB Last Updated 2022-05-30T10:10:48Z


Korantalk -  Pelaku penyalahgunaan narkotika yang ialah anak dari Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Bali resmi jadi tersangka. Kepolisian Resor Kota( Polresta) Denpasar mengamankan I Putu Nova Chris ataupun Putu Nova (33) pada pertengahan Mei 2022 lalu. 

Dalam peluang press conference yang diselenggarakan hari Senin, 30 Mei 2022, tersangka enggan didatangkan pihak kepolisian. 

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana menuturkan kalau tersangka sampai saat ini berstatus pemakai.

"Status masih memiliki serta memakai, buat pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," ucapnya. 

Putu Nova pada bertepatan pada 14 Mei 2022 lalu diamankan di TKP Jalan Alam Sari Padangsambian, Denpasar Barat. Barang bukti berbentuk 4 paket ganja kering seberat 495 gr ditemui. 

Menurut Wakapolresta, sampai dikala ini putra Pimpinan DPRD Badung tersebut masih ditahan setelah  permasalahannya dilimpahkan oleh Polsek Denpasar Barat.

"Jadi penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denbar, sebab Polsek tidak menangani narkoba hingga dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta," ucap Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan.

Baca Juga : 3 Pelajar Terbawa Arus Sungai Cipelang Sukabumi, 1Orang Hilang,Tewas Terbawa Arus

Mirza ikut menarangkan secara singkat menimpa kronologis penangkapan tersangka." Terdapat laporan dari warga serta diterima Polsek Denbar, setelah itu dicoba pengusutan serta penangkapan. Terdapat tersangka yang lain inisial S serta dikala dibesarkan langsung ke sang N (Putu Nova)," imbuhnya. 

Segala barang bukti yang dikantongi Polresta Denpasar ialah hasil pelimpahan dari Polsek Denbar. Pihak kepolisian mengaku tidak ada perbandingan antara tersangka satu sama lain. 

Putu Nova diproses dengan status profesinya selaku pengacara, serta dikala ini dijatuhi Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta serta paling banyak Rp8 miliyar.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan