Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Akibat Tak Membayar Hutang Sepasang Kekasih Ini Membunuh Wanita Disumpal Charger

Zelda
28 Mei 2022, 18:01 WIB Last Updated 2022-05-28T11:01:05Z

Korantalk -  Satreskrim Polres Bogor menangkap sepasang kekasih AM (26) serta TO (21) yang ialah pelaku pembunuhan dalam permasalahan temuan mayat perempuan tanpa bukti diri yang dikenal bernama samaran ZB (52) masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ditemui masyarakat di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 21 Mei 22.

Mayat ZB ditemui dalam keadaan mengenaskan, lehernya dililit kabel serta mulutnya tersumpal charger ponsel.

"Kedua pelaku pembunuhan ialah pria berinisial AM (26) serta pacarnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada hari Senin, 23 Mei 2022 kemudian di rumahnya masing masing di Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat, 27 Mei 2022. 

Iman berkata, dari olah TKP yang dilakukan, Resmob menemukan petunjuk yang menuju pada ke pembunuhan berencana serta ataupun pencurian dengan kekerasan. Hasil penyelidikan menuju pada AM serta TO.

Motifnya, kedua pelaku memerlukan duit buat menikah. Mulanya, sejoli pacar ini menagih utang ZB kepada bapak TO sebesar Rp 100 juta. Duit tersebut dipergunakan ZB yang menjabat selaku bank keliling.

Baca Juga : MA Merayu Sang Pacar Hingga Mau Main Kuda-kudaan Sebanyak 2 Kali, Dijanjikan Akan Menikahi

"Sebab kedua pelaku ini pacaran kebetulan hendak menikah tetapi tidak mempunyai duit, tiba kepada korban mau menagih utang dari korban sebesar Rp 100 juta tetapi sebab korban tidak mempunyai duit terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban," ujarnya

Rencana pembunuhan sendiri terjalin pada Kamis 19 Mei. Kedua pelaku tiba buat menagih utang tersebut serta sudah berencana apabila tidak diberikan hendak menewaskan korban. Kemudian, korban diajak buat berangkat memakai mobil sewaan.

"Ketika didalam kendaraan di wilayah Sawangan, posiisnya duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. TersangkaTO itu duduk di sebelah kanan. Sebaliknya tersangka AM itu kondisinya selaku pengemudi di depan," jelasnya.

Setelah itu, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan serta AM menekan leher korban. Tidak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger hingga memastikan korban meninggal dunia.

"Tersangka (AM) dari depan itu loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban hingga memastikan nafasnya betul- betul habis. Mereka setelah itu mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sembari melilitkan kabel hp sembari membenarkan korban ini telah mati," bebernya.

Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di daerah Kemang, Kabupaten Bogor. Pada hari Sabtu bertepatan pada 21 Mei 2022 jasad ZB korban ditemui masyarakat.

"Dikala ini kedua tersangka lagi dalam proses penyidikan dengan diancam 3 Pasal ialah 338 KUHP, 340 KUHP serta 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup serta 20 tahun," jelasnya.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan