Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Akibat Pacarnya Diganggu Pemuda Ini Nekat Nusuk Temannya Dengan Pisau

Zelda
8 Mei 2022, 21:44 WIB Last Updated 2022-05-08T14:44:40Z

Korantalk - Seseorang anak muda di Aceh Besar berinisial ID (15) menusuk temannya dengan pisau lantaran tidak terima pacarnya diganggu oleh korban berinisial  AM (17). 

Penikaman tersebut terjadi di kawasan Desa Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Sehabis menusuk korban, ID melarikan diri ke Aceh Utara. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha berkata, permasalahan ini berawal dikala mereka berbicara via telepon serta membahas tentang sahabat perempuan ID ialah berinisial NR.

Dikala itu, pelaku pernah mengajak korban buat berduel. Singkat cerita, korban serta pelaku beserta 7 orang rekannya yang lain berjumpa di depan musala Desa Lieue, Kecamatan Darussalam.

"Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, dikala itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Setelah itu korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban memakai pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri," kata Ryan, Pekan, 8 Mei 2022. 

Baca Juga : Mobil Tertimpa Pohon Besar, Menewaskan 1 Orang Pria Sumatera Selatan

Usai melaksanakan aksinya, pelaku bersama rekan- rekannya juga langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui perihal itu, setelah itu bawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melaksanakan pengejaran terhadap ID yang dikenal kabur ke Kabupaten Aceh Utara. Polisi akhirnya sukses menangkap ID dengan bantuan personel Polres Aceh Utara.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar jam 10. 00 Wib," katanya.

Dikala ini pelaku sudah diamankan petugas, sedangkan korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.

Baca Juga : Orang Tua Temukan Anaknya Gantung Diri di Halaman Rumahnya, Diduga Cekcok Dengan Pacarnya

"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku tiba bersama 7 rekannya. Bila mereka teruji ikut serta, hingga hendak kita tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Ryan. 

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan